Formasi Desak Kejaksaan Takalar Periksa Proyek Peningkatan Benton Dinas PUPR Melipatkan PT Jenifer Utama mandiri

Bagikan Artikel

Takalar-lintassulawesinews.com-Koalisi lembaga aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung di dalam Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi (FORMASI) merampungkan laporannya terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan beton di Dinas PUPR Kabupaten Takalar yang menggunakan anggaran dari dana pinjaman PEN Tahun Anggaran 2022.

Tidak menutup kemungkinan proyek tersebut indikasi dugaan Korupsi sehingga Yusri Yusra Mahenra selaku jenderal lapangan yang juga didaulat sebagai perwakilan FORMASI untuk melaporkan secara resmi,Senin 16/1/23.

“Melalai awak Media Yusri melaporkan langsung Proyek tersebut pada Kejaksaan Negeri Takalar”

“Ya saya Perwakilan Formasi telah melaporkan beberapa hal yang menjadi indikasi awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan beton di Takalar yang disinyalir melibatkan PT. JENIFER UTAMA MANDIRI sebagai pihak yang diduga paling bertanggungjawab,” terang Yusri.

Lanjut Yusri, memberikan keterangan resmi dan beberapa bukti permulaan kepada pihak penyidik, selanjutnya kami menunggu upaya dari Kejaksaan Negeri Takalar untuk melakukan investigasi secara mendalam serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya,”tegas Yusri.

Yusri juga menambahkan beberapa poin yang kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pelaporan di Kejaksaan Negeri Takalar yang menjadi indikasi awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan beton di Kabupaten Takalar, diantaranya :

  1. Hasil pekerjaan proyek peningkatan jalan beton yang dinilai rusak dan diduga dikerjakan asal-asalan;
    2.Dugaan tindak pidana persaingan usaha karena proyek beton diduga diikerjakan/diikendalkan oleh satu pelaksana;
  2. Dugaan tindak pidana persekongkolan antara pejabat daerah Takalar dan PT.JENIFER UTAMA MANDIRI dalam proses pengerjaan proyek peningkatan jalan beton, mengingat PT. JUM diduga pernah mendapat temuan dari BPK RI Sul-Sel Tahun 2019 pada perkara yang sama yakni pengerjaan proyek jalan beton di Takalar;
    4.Penggunaan material pasir yang diduga berasal dari tambang Ilegal;
  3. Pabrik pengecoran beton (Batching Plant) Pt. Jenifer Utama Mandiri diduga tidak dilengkapi Izin Lingkungan.
  4. Proses tender dan pelaksanaan proyek peningkatan jalan beton di Takalar, diatur oleh pejabat yang pernah bermasalah hukum, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bagian ULP merupakan mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi,”Punggasnya

Laporan : Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *