Diduga Kajari Gowa Tak Bernyali Adili Para Penerima Fee Dum Truck, Demonstran Geruduk Kantor Kejaksaan

Bagikan Artikel

Lintassulawesinewd.com – Sekelompok Pemuda dan Aktivis yang mengatas namakan Koalisi Aktivis Rakyat dan Mahasiswa Anti Kekejaman Korupsi (KARMA KEJARI) Menggelar Aksi Demonstrasi tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Gowa pada Jum’at 17 Februari 2023

Aksi Demonstrasi yang melibatkan Puluhan Massa Aksi melakukan pembakaran ban bekas di tengah jalan serta sempat melakukan gesekan dengan Aparat kepolisan Akibat para demonstran menghadang Mobil truck yang lewat dijadikan sebagai Mimbar orasi, akan tetapi gesekan tersebut dapat dihentikan dengan damai.

Farhan yang merupakan Penanggung jawab aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa mendesak kejaksaan negeri kab. Gowa untuk segera menetapkan 121 kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dump Truck Desa.

Hendra menegaskan juga selaku penanggung jawab aksi dalam orasinya, Walaupun kepala desa telah mengembalikan Anggaran kerugian Negara Akan tetapi Kepala desa yang telah menikmati 20 Jt perkepala desa di Kab. Gowa

Hasil dari tindakan Korupsi itu kemudian tidak bisa lepas dari jeratan Hukum, kejaksaan Negeri Kab. Gowa Terindikasi Melindungi para pelaku tindak pidana korupsi dan terkesan adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka pada kasu tersebut.

Para kelpala Desa sudah Jelas mengakui telah memperoleh Unang sebesar 20 jt dalam pengadaan dump truck tersebut, dan juga 29 desa sudah melakukan pengembalian uang Negara sedangkan Masih ada 92 desa yang belum mengambalikan kerugian Negara tersebut.

“Nah berarti sudah cukup bukti kades untuk dijadikan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan Menerima Fee sebesar 20 jt sedangkan Kejari Gowa terindikasi melakukan pembiaran dan tidak menjalankan Supremasi Hukum yang seutuhnya sehingga Masyarakat Kab. Gowa telah krisis Kepercayaan terhdap penegakan hukum yang ada di kejari, Ungkap Duhar dalam Orasinya

Apabila Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Gowa selaku penentu kebijakan tidak Mampu menyelesaikan Kasus tersebut dan tidak menggunakan Logika Hukum yang tepat maka kami mendesak untuk segera mungkin turun dari jabatannya.

“Dikarenakan kuat dugaan kajari terindikasi melakukan tebang pilih entah itu kepentingan pribadinya atau sudah melakukan konspirasi busuk antara kajari dengan 121 Kepala desa di Kab. Gowa.

“Kami Akan selalu Mengawal kasus tersebut sampai Kejaksaan Negeri Menetapakan Para Kades Sebagai tersangka dan Kami akan melakukan Aksi susulan yang mengundan Gelombang Massa yang lebih besar. Tutupnya Para Massa Aksi.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *