BPD Bukan Sekadar Formalitas, Sinergi dengan Pemerintah Desa Jadi Kunci Pembangunan

Bagikan Artikel

Laporan : Sidik

Touna-lintassulawesinews.com-Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tojo Una-Una yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026 bertempat di dihalaman pasar pagi Ampana.

Pelantikan BPD (badan permusyaratan Desa) priode 2026-2034 hasil pemilihan serektak 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa. Karena itu, pelantikan anggota BPD bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas untuk menggugurkan kewajiban, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Anggota BPD yang dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab, terutama dalam menampung, mengelola, serta menyalurkan berbagai masukan dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

Sinergi antara pemerintah desa dan BPD juga perlu terus diperkuat agar setiap program pembangunan dan kebijakan desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.

Selain itu, pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan BPD dalam pembahasan dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Perdes menjadi salah satu landasan hukum penting dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan potensi desa.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah desa bersama BPD juga dituntut lebih kreatif dalam menggali potensi sumber pendapatan asli desa (PADes). Salah satunya melalui penyusunan Perdes yang mengatur pengelolaan potensi dan sumber daya desa agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Namun, seluruh kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, anggota BPD yang baru dilantik diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan serta pembahasan kebijakan secara konstruktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *