Bapenda Menetapkan ZNT Secara Sepihak. APMI Akan “Seruduk” Kantor Bupati Gowa

Bagikan Artikel

Sungguminasa, Lintassulawesinews.com – Surat Penyampaian Aksi (SPA) Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) ke Kantor Badan Pendapatan Daerah/BAPENDA diterima oleh Kepala Bapenda, Indra Wahyudi dengan Audience secara langsung di ruangannya didampingi Kabid PBB dan BPHTB, Faisal dan Sekban, Zainuddin. Senin, 09/09/2024.

Dalam audience tersebut, Ketua APMI, Duhar menyampaikan beberapa pengaduan terkait tuntutan aspirasi sebelumnya, salah satunya perihal kepastian hukum adanya pembayaran nilai pajak BPHTB yang tidak merujuk pada nilai objek pajak.

Menyikapi hal tersebut Kepala Bapenda berdalil jika Zona Nilai Tanah ( ZNT) belum diatur dalam peraturan perbup, hanya saja untuk penyesuaian nilai kami merujuk dengan transaksi nilai yang pernah ada, sebagai penjabaran yang akan dituangkan dalam peraturan bupati target tahun ini dan tahun 2025,” jelas Indra.

Indra menambahkan, terkait perda Zona Nilai Tanah nomor 10 tahun 2022 perihal nilai PBB dan BPHTB sebagai penyeimbang ZNT karena apabila kami menaikan NJOP maka akan memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bapenda dan stafnya pada saat audience tersebut, Duhar menyampaikan ketidakpuasannya, pada media ini. ia mengatakan jika Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Jika zona nilai tanah belum diatur oleh pemerintah, maka Bapenda tidak dapat menetapkannya secara sepihak

“Maka dari itu kami akan lakukan aksi demontrasi jilid dua, di dua titik yakni depan kantor bapenda dan depan kantor bupati gowa. Ucapnya

“Kami akan mendesak bupati gowa mengevaluasi kenirja kepala bapenda dan kepala bidang PBB dan BPHTB Gowa karena ‘menetapkan’ Zona Nilai Tanah berdasarkan pernah ada transaksi tidak berdasarkan ZNT yang di atur dalam peraturan Bupati (Perbup). Tegas Duhar.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Gowa merevisi atau memperbarui ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan menerbitkan beleid untuk melaksanakan pasal 94 Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022

Jadi selama ini pihak Bapenda Gowa bekerja bukan berdasarkan Undang Undang atau peraturan bupati,hanya saja berdasarkan transaksi nilai tanah yang pernah ada. Jelas Ketua APMI

“Dugaan kami semakin kuat kalau praktek korupsi konsep gurita terjadi di kantor Bapenda Gowa dikarenakan pihaj Bapenda tidak mampu menunjukkan rujukan nilai berdasarkan undang-undang ataupun peraturan bupati (Perbup) yang berlaku,” tagasnya

(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *