Aliansi Mahasiswa dan Pemuda SulSel Pertanyakan Kinerja Kapolres Bulukumba?

Bagikan Artikel

Bulukumba- lintassulawesinews.com- Buntut penangkapan BBM solar bersubsidi jenis solar sebanyak 24 Ton Yang diamankan dipolres sinjai yang Berasal dari kabupaten Bulukumba. Selasa 17 Januari 2023

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel, yang TerGabung beberapa lembaga diantaranya GPAM(gerakan perjuangan aktivis mahasiswa), Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), lingkar mahasiswa sulsel melakukan unjuk rasa didepan mapolda sulsel untuk mempertanyakan sejauh mana bentuk mengawasan Polres Bulukumba terhadap mafia BBM bersubsidi jenis solar yang diperjual belikan secara ilegal

Ridwan selaku jendral lapangan menyampaikan dalam orasinya bahwa ada sistem yang tidak bekerja dengan baik dipolres Bulukumba sehingga para mafia BBM jenis solar bersubsidi bebas melakukan aktivitas jual beli BBM jenis solar secara ilegal

Riswandi saputra yang juga ketua umum GPAM memberikan penegasan, mendesak polda sulsel untuk segera perintahkan kapolres sinjai mengungkap siapa pemilik mobil BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 24 TON

GPAM, BMKI, Lingkar mahasiswa sulsel dalam tuntutan mendesak kapolda sulsel

1.copot kapolres Bulukumba
2.copot kasat reskrim
3.copot kanit tipiter
4. Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera memerintahkan polres sinjai untuk menetapkan tersangka atas kepimilikan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 24 Ton yang akan diperjual belikan di kabupaten morowali
5 .Tangkap dan adili Mafia BBM bersubsidi Jenis solar di kabupaten Bulukumba serta,

6. Tegakkan Supremasi Hukum

Terpisah dari ketua Umum Barisan Muda Kesehatan Indonesia Irham Tompo menyampaikan secara tegas kepada anggota kepolisian di depan Polda SulSel untuk menerapkan supremasi hukum yang seadil-adilnya susuai undang-undang dasar 1945 pasal 28 d Ayat 1. ungkapnya

Irham menjelaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai dengan 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Tutupnya

🇮🇩 B A H R U N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *