Gowa-lintassulawesinews.com-Inisiatif kalangan DPRD Kabupaten Gowa yang mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, mendapat apresiasi dari salah satu praktisi hukum yang disampaikan langsung oleh salah satu Advokat Peradi, yakni Khaeril Jalil,Jumat, 24/2/23.
“Dengan adanya usulan Legislator Gowa tentang Ranperda Bantuan Hukum, tentunya kita dari kaum praktisi hukum atau selaku advokat, sangat mengapresiasi hal itu. Sebab usulan ini adalah usulan positif dan sangat diimpikan oleh masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Menurut Khaeril, Perda bantuan hukum itu akan menjadi bukti kemajuan daerah dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Pasalnya, masih banyak masyarakat menilai, bahwa jasa pendampingan hukum dan lainnya itu untuk kalangan tertentu yang memiliki ekonomi keatas dan jaringan yang kuat.
Dijelaskannya lebih jauh, dalam pembentukan sebuah Perda, lanjutnya terlebih dahulu harus dilakukan kajian-kajian, penelitian dan studi. Terlebih lagi hal itu harus dilakukan bersama unsur elemen masyarakat.
“Karena jika tidak dilakukan dengan baik, seperti asal-asalan melakukan kajian copy paste naskah akademik maka perda tersebut tidak akan bermanfaat,” ujarnya.
Tentu usulan Perda tersebut memiliki tujuan mulia yakni memberikan kesetaraan hak seluruh masyarakat, terlebih yang memerlukan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam mengakses keadilan.
“Hal ini pula sudah sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Asas “Equality Before The Law” sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” jelas Advokat muda Peradi.
Diakhir pembicaraannya, Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini berharap Ranperda ini cepat dibahas dan disahkan di DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Dengan lahirnya Perda ini, tentu kedepannya Pemkab Gowa sudah punya legalitas untuk menganggarkan bantuan hukum ini melalui anggaran APBD,” harap pimpinan Law Office KJ & Partner.