Penyidik Narkoba Polres Maros Diduga Membatasi Hak Keluarga Tersangka Memilih Penasihat Hukum

Bagikan Artikel

Maros-lintassulawesinews.com-Dugaan pelanggaran wewenang dan tekanan terhadap hak pembelaan hukum kini mewarnai penanganan kasus dugaan pengedaran Narkotika jenis sabu yang ditangani Unit Narkoba Polres Maros. Keluarga tersangka melaporkan adanya tekanan tidak wajar dari penyidik yang justru membatasi hak konstitusional warga di hadapan hukum.(7/8/26)

Keluarga tersangka, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kepada media bahwa pihaknya dilarang meminta bantuan Penasihat Hukum dari luar lingkup yang ditentukan penyidik. Bahkan terdapat ancaman tersirat.”Jika kalian mengambil kuasa hukum dari luar tanpa sepengetahuan kami, maka tersangka tidak bisa kami bantu.” Pernyataan ini disampaikan langsung oleh penyidik berinisal AB kepada keluarga tersangka, bahkan menurut keluarga tersangka selaku sumber dirinya disuruh bertandatangan dari kesepakatan itu.

Praktik penyidik yang melarang atau memaksa tersangka menggunakan pengacara tertentu sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Setiap warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa berhak penuh memilih dan menunjuk Advokat atau Penasihat Hukum sendiri sejak saat pemeriksaan pertama. Hal ini ditegaskan secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 54, yang menjamin hak pembelaan tanpa campur tangan pihak lain.

Jika tersangka atau keluarganya telah menunjuk Penasihat Hukum sendiri, maka pengacara yang ditawarkan atau ditunjuk oleh penyidik gugur dengan sendirinya. Penyidik tidak berhak mengatur, melarang, apalagi menyandarkan “bantuan penanganan perkara” pada syarat harus memakai pengacara pilihan penyidik. Tindakan demikian bukan saja melanggar prosedur, melainkan juga mencurigai adanya kepentingan tersembunyi.

Ditempat terpisah, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D., M.H., C.F.L.S. selaku Praktisi Hukum menegaskan dengan tegas.”Setiap warga berhak penuh memilih Penasihat Hukum untuk mendampingi perkaranya. Penyidik atau pihak kepolisian sama sekali tidak berhak mengatur, melarang, apalagi memaksa tersangka memakai pengacara pilihan penyidik. Itu adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Merespons dugaan pelanggaran wewenang dan dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut, Bidang Propam dan Subbidang Paminal Polda Sulawesi Selatan diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Abd Malik. Apabila terbukti melakukan tekanan, pemaksaan, serta melanggar hak-hak tersangka, maka yang bersangkutan wajib diproses sesuai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan dapat disertai tuntutan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penegakan hukum harus berjalan di atas prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dengan jalan membelokkan perkara demi kepentingan tertentu.

Ditempat terpisah Zhoul Ketua Laskar Masyarakat Bersatu LAK MABES RI usai mendapat informasi tersebut rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan menutup hak dan keadilan kepada masyarakat. Aksi Unras tersebut rencananya akan di laksanakan di depan Kantor Polda Sulsel dalam dekat ini.

Hingga berita ini di tulis belum ada tanggapan dari kasat narkoba polres Maros.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *