Palu–lintassulawesinews.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Zulfikar Tanjung bersama Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah Herman Mulawarman resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik sebagai langkah memperkuat modernisasi sistem peradilan pidana,16/07/2026.
Kajati Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, menegaskan bahwa penerapan sidang elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional.
Menurutnya, sistem tersebut akan mempercepat penyelesaian perkara, memangkas biaya operasional, serta mengurangi kendala pengawalan dan pemindahan tahanan dari rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan menuju pengadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu, menyampaikan bahwa digitalisasi persidangan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah diakses, dan tetap menjamin perlindungan hak para pencari keadilan.
“Ia berharap kerja sama tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh satuan kerja”
Di sisi lain, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, memastikan pihaknya siap mendukung penuh implementasi sidang elektronik melalui penyediaan sarana dan prasarana, penguatan koordinasi, serta pelaksanaan prosedur sesuai ketentuan.
Dukungan tersebut mencakup penyediaan ruang sidang elektronik, fasilitas teknologi informasi, hingga pengamanan dan kehadiran terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah, sekaligus menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, cepat, berbiaya ringan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Mul