Takalar, Lintassulawesinews.com || Dugaan penyimpangan melalui mark up anggaran pada Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kini semakin menguat setelah muncul data yang menunjukkan nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dari fraksi Golkar berinisial LBK dicantumkan dalam catatan terkait pembayaran Setoran Wajib STW (15/01/2026).
Kondisi proyek yang nyata tidak sejalan dengan besaran alokasi anggaran menjadi titik fokus sorotan publik, sementara pihak pengelola program terus memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari awak media.
Program Sanimas di lokasi tersebut direncanakan untuk membangun sebanyak 28 unit fasilitas sanitasi dengan alokasi anggaran total mencapai 400 juta rupiah – atau perkiraan 14 juta rupiah per unit. Namun, hasil pantauan langsung di lapangan mengungkapkan bahwa kualitas dan kondisi fisik proyek yang terwujud jauh berada di bawah standar teknis yang seharusnya sesuai dengan besaran anggaran per unit, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark up anggaran yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Kelompok Masyarakat Penerima (KPM) Hasbullah Daeng Ngila dan Bendahara Program Hamzah Daeng Beta telah tercatat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini. Dalam keterangan sebelumnya, Hasbullah pernah menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan bagian apapun dari anggaran program Sanimas, meskipun dalam catatan resmi tercatat telah dilakukan pembayaran STW yang disebutkan terkait dengan nama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinisial LBK dari fraksi Golkar.
Kemarahan yang muncul dari kalangan masyarakat tidak hanya berpusat pada kualitas proyek yang tidak memuaskan, melainkan juga pada munculnya nama seorang perwakilan rakyat dalam urusan yang penuh dengan kecurigaan.
Program Sanimas pada dasarnya adalah hak masyarakat untuk memperoleh akses sanitasi yang layak dan memenuhi standar kesehatan; jika anggaran yang telah dialokasikan dengan cermat justru diselewengkan dan bahkan menyangkut figur publik yang dipercaya rakyat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap kepercayaan yang telah diberikan.
Dalam pertemuan dengan awak media di salah satu lokasi di Kecamatan Galesong Utara, belum ada klarifikasi yang jelas terkait tingkat keterlibatan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinisial LBK dalam kasus ini. Sebelumnya, melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima oleh awak media, pihak LBK menyampaikan posisinya dengan tegas: “Saya tidak ikut campur dan tidak mengurusi kenapa nama saya di bawa-bawa”.
Kabar ini telah menimbulkan tuntutan yang semakin keras agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas. Masyarakat dan kalangan independen menginginkan agar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya kepada anggota berinisial LBK, segera memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini.
Sebagai perwakilan rakyat yang dipilih secara demokratis, diharapkan pihak terkait tidak hanya menjelaskan hubungan dengan setoran yang disebutkan dalam dokumen program, tetapi juga aktif mendorong terjadinya proses penyelidikan independen yang berjalan dengan transparan dan adil.
Sampai batas waktu berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang keluar dari pihak pemerintah Kabupaten Takalar maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan mark up anggaran pada program Sanimas Desa Kadatong.
Begitu pula dengan anggota DPRD berinisial LBK, yang hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi selain dari pesan singkat yang telah disampaikan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sumber: Hamzah
Penerbit: SA