Berlaku Tarif distribusi parkir Ganda Pemda Toraja Utara Tutup Mata 

Bagikan Artikel

Torajautara-lintassulawesinews.com-Ratusan sopir angkutan barang mengeluhkan adanya tarif distribusi parkir ganda yang memberatkan mereka.

Para pengemudi mobil yang melintas mengaku harus membayar distribusi parkir disetiap pos yang tersedia yang berada di kab Toraja Utara Sulawesi Selatan,Rabu 12/3/25.

Sopir yang biasa melintasi daerah ini mengungkapkan, bahwa mereka dikenakan tarif parkir yang menunjukan karcis perda yang sama yakni perda no 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan distribusi daerah yang sama dengan tarif 15.000 hanya saja perbedaan warna Karcis distribusi parkir berbeda ada warna kuning dan ada warna ping.

pada setiap titik pemberhentian sang supir mereka dipaksa untuk membayar pada petugas dengan alasan sesuai perda.

Salah satu sopir, daeng tompo (48), mengungkapkan, “Saya sering harus bayar parkir dua kali dalam satu kali perjalanan. Setiap kali melawati pos , ada petugas yang meminta uang parkir. Kalau tidak bayar, bisa dipersulit proses jualan barang di Toraja Utara,” ungkapnya.

Fenomena parkir ganda ini telah menjadi sorotan banyak pihak, terutama para sopir yang merasa resah dengan pungutan-pungutan ganda seperti ini dan menilai bahwa hal ini merugikan pengemudi dan berdampak pada harga jualan barang yang semakin mahal.

Masyarakat pun berharap agar peraturan mengenai parkir di Toraja Utara bisa ditegakkan lebih transparan dan adil demi kenyamanan serta kelancaran transportasi di kabupaten ini.

Bersambung……..

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *