Jakarta-lintassulawesinews.com-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkomitmen memperkuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui dukungan data kependudukan dan kelembagaan.
“Dari Kementerian Dalam Negeri, kami setidaknya ada tiga hal yang kami kerjakan untuk membantu Baznas. Pertama, memperkuat kelembagaan. Kelembagaan (Baznas) yang sudah ada saya kira di 34 provinsi,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta,Kamis 26/9/2024.
Tidak hanya di tingkat provinsi, dia menyebutkan hampir di 514 kabupaten/kota juga sudah memiliki Baznas. Namun, dari jumlah tersebut, ada yang memiliki kinerja maksimal, tetapi ada pula yang belum.
Menurut dia, maksimal tidaknya kinerja bergantung pada kerja tim yang mengorganisasi di daerah masing-masing.
Hal lainnya, lanjut Mendagri, berkaitan dengan kepedulian dari kepala daerah terhadap Baznas, terutama di daerah-daerah yang baznasnya masih belum berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, pihaknya sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran, bahkan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah supaya yang baznasnya masih tertatih-tatih itu dibantu.
“Membantunya dapat melalui mekanisme hibah,” kata Mendagri.
Secara eksplisit, kata Tito, hibah tersebut bisa dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana atau dana operasional bagi Baznas yang belum berjalan optimal.
Dalam reviu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Kemendagri juga menyampaikan terkait dengan alokasi hibah kepada Baznas.
Untuk efektivitasnya, Tito juga meminta laporan dari gubernur dan bupati/wali kota tentang perkembangan Baznas di daerahnya masing-masing 3 bulan sekali.
Dukungan lain yang diberikan oleh Kemendagri, yaitu pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) sehingga bisa diketahui berapa jumlah umat Islam yang ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, termasuk data usia dan pekerjaan.
“Ini akan bermanfaat untuk menentukan Baznas di daerah mana yang perlu dioptimalkan, termasuk data-data masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan sehingga bisa tepat sasaran,” kata Tito.
Penguatan Baznas ketiga adalah dukungan dari Kemendagri dalam kerja sama untuk pemanfaatan zakat.
Ia tak henti-hentinya menyampaikan kepada kepala daerah, terutama di daerah yang mengalami kesulitan fiskal yang ditandai dengan kecilnya pendapatan asli daerah (PAD), agar mencari sumber pendapatan lain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Mendagri mendorong kepala daerah untuk merangkul badan zakat dalam rangka membantu pengembangan laju pembangunan dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.
Has