Makassar -lintassulawesinews.com – Tim kuasa hukum KSU Bina Duta H.Tajuddin Rahman,S.H., M.H bersama rekan adakan Press Release,terkait permasalahan pasar butung yang sedang berproses Kamis, 26/10/2023.
H.Tajuddin Rahman,S.H.,M.H selaku Kuasa hukum dalam Press Release mengatakan,yang berhak mengelola pasar butung saat ini menurut kami salah satu kuasa hukum dari KSU Bina Duta, ahli waris Irsyad Doloking Pasar butung itu sampai hari ini, masih dalam kewenangan dan kekuasaan KSU Bina Duta di bawah kepemimpinan H.Muh Rusli untuk melakukan pengolahan untuk pasar butung,”sambungnya.
“Alasannya proses eksekusi terhadap beberapa perkara perdata yang sedang berlangsung yaitu ada empat perkara perdata itu belum di eksekusi, satu-satunya Perkara yang mempunyai kekuatan hukum yang semula meng- eksekusi adalah mengenai sarak ke pengurusan tapi itu tidak di eksekusi, karena ada perlawanan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum lain KSU Bina Duta.
sehingga dengan demikian KSU Bina Duta adalah pihak yang berwenang dan pihak untuk melakukan perubahan, dasar hukumnya itu karena mulai dari perjanjian kerjasama antara pemerintah kota Makassar dengan pihak PT Latunrung, dan kemudian dasar kerja sama pembangunan operasi dan trasper artinya pihak swasta didalam perjanjian ditunjuk oleh pemerintah untuk membangun, jadi kalau tidak ada eksekusi pradilan tidak pernah melakukan itu, jadi hukumnya itu menurut acara perdata yang boleh melakukannya eksekusi terhadap barang yang dipersengketakan adalah pengadilan negeri dalam itu adalah jurusita, intinya hukum harus bicara bukan preman,” pungkasnya.
Dan terkait pemberitaan terhadap Ibu Jaksa yang diintervensi, di situ dia bukan sebagai jaksa disitu dia sebagai ahli waris yang membangun pasar butung, dan sekaligus dia Juga punya kios dan berdagang jadi tidak ada intervensi disitu sebagai jaksa,”tutur Tajuddin Rahman.
Dan di tambahkan salah satu kuasa hukum Y Suwandy Mardan, S.H bahwa ibu jaksa tidak menghalang -halangi sosialisasi tapi beliau hanya mempertanyakan, dasar hukum serta aturan apa yang digunakan pemerintah kota melakukan sosialisasi, karena surat sosialisasi yang dibacakan Kesbangpol bagian hukum pemerintah kota tidak ada kopnya dan tidak ada menandatangani dan siapa yang bertanggung jawab terhadap poin poin yang dibacakan tersebut, sehingga sangat mendasar pada ibu Jaksa selaku pedagang dan ahli waris dari Irsyad Doloking mempertanyakan hal tersebut jadi sangat keliru pemberitaan di media bahwa ada oknum jaksa yang menghalang- halangi, itu sangat tidak benar dan itu adalah pencemaran nama baik,”tutup kuasa hukum Y Suwandy Mardan, S.H.
Tim