Tambang Ilegal Giring-Giring kembali Disorot, Gempur Desak Penegakan Hukum Tegas

Bagikan Artikel

LINTASSULAWESINEWS.COM | Gowa, Sulawesi Selatan – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratis (Gempur) menyuarakan kecaman keras dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika aktivitas tambang ilegal tersebut tidak segera dihentikan.

Pendiri Gempur, Fajar, menilai lambannya penegakan hukum oleh aparat terkait merupakan bentuk pembiaran yang mencederai keadilan dan menciptakan ketimpangan hukum di tengah masyarakat. Ia menduga adanya kenyamanan atau bahkan perlindungan dari oknum penegak hukum terhadap pelaku tambang ilegal tersebut.

“Jika para penambang ilegal tidak tersentuh hukum, bahkan terkesan kebal hukum, maka patut diduga dapat dipastikan ada kenyamanan yang mereka temukan dalam lingkup aparat penegak hukum Polres Gowa maupun Polda Sulsel,” tegas Fajar, Senin (11/6/2025).

Fajar mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak pelanggaran yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Ia menyebutkan bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut sudah jelas melanggar hukum, namun tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas.

“Apakah hukum hanya berlaku untuk mereka yang tidak memiliki akses dan kekuatan? Sementara yang terang-terangan melanggar dibiarkan bebas?” ujarnya dengan nada kecewa.

Fajar juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap razia tambang ilegal yang dilakukan aparat gabungan dari Polres Gowa dan Kodim 1409 Gowa beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, tim tidak menemukan aktivitas tambang karena diduga informasi razia telah bocor sebelumnya.

“Jika memang hukum masih tegak, harus ada langkah konkret. Kami akan terus mendesak transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” lanjutnya.

Gempur berencana membentuk koalisi dengan organisasi lain, termasuk Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), untuk menggelar aksi bersama di depan Kantor Polres Gowa dan Polda Sulsel. Mereka juga menyerukan agar Kapolres Gowa dicopot dari jabatannya jika aktivitas tambang ilegal tersebut tidak segera dihentikan dan diberikan garis polisi (police line).

“Jika tambang ilegal tidak segera ditutup, kami akan turun bersama TIB dan elemen masyarakat lainnya untuk mendesak Kapolres Gowa mundur dari jabatannya,” tegas Fajar.

Kerusakan Lingkungan Sangat mengerikan dan kuat Dugaan ada Pembiaran, Pantauan udara dari beberapa lokasi di wilayah Giring-Giring menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Lahan persawahan tampak berubah menjadi lubang-lubang besar akibat aktivitas tambang, mengindikasikan alih fungsi lahan secara ilegal.

Dalam operasi sebelumnya, aparat menemukan satu unit alat berat (excavator) yang disembunyikan sekitar dua kilometer dari lokasi tambang. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah alat berat tersebut digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan telah memastikan bahwa tambang pasir di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi. Dinas ESDM juga telah meminta para penambang untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bila pelanggaran terus berlanjut.(/*)Tim-Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *