Sri Mulyani Jelaskan Tidak Semua Barang Kena PPN

Bagikan Artikel

Jakarta-lintassulawesinews.com-Pajak yang dikenakan atas setiap tambahan nilai yang tercipta dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa atau yang di sebut PPN umumnya di pungut pada setiap transaksi mulai dari produsen hingga komsumen namun tarik bervariasi mulai dari 11% sesuai jenis barang dan jasa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan manfaat instrumen fiskal bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah peran instrumen fiskal berupa pembebasan PPN.

Oleh karena itu, meskipun PPN dikabarkan naik dari 11% ke 12%, ada sejumlah barang yang tetap bebas PPN.

Tapi tidak semua barang bisa kena pajak menurut Sri Mulyani, pendidikan, barang kebutuhan pokok, hingga transportasi massal merupakan beberapa contohnya.

“Jadi banyak masyarakat bahwa semua barang jasa itu semua kena PPN”

Tapi dalam UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) sangat menjelaskan barang kebutuhan pokok, pendidikan, keseharian, transportasi, itu tidak kena PPN,”katanya dalam Konferensi Pers RAPBN 2025: Transisi Efektif dan APBN Kredibel di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Pada kesempatan itu Sri Mulyani menyebut uang negara pada dasarnya dinikmati semua golongan, mulai dari kelas bawah, menengah dan atas. Dana dari APBN disalurkan melalui bantuan sosial, sembako, Kartu Indonesia Pintar, subsidi dan lainnya.

Meskipun ia juga menyoroti adanya masalah tidak tepat sasaran atas penyaluran uang negara. Misalnya subsidi BBM dan LPG yang masih dinikmati golongan kelas atas.

“Artinya semua masyarakat miskin, menengah, kaya, semuanya menikmati subsidi tersebut. Memang menjadi persoalan masalah sasaran,” pungkasnya.

Has/mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *