Jakarta-lintassulawesinews.com-Seluruh pemilik kendaraan wajib membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada pemerintah setiap tahunannya.
PKB sendiri merupakan pajak atas kepemilikan dan atau/ penguasaan kendaraan bermotor.
Kendati demikian, terdapat lima jenis kendaraan yang terbebas dari pajak tahunan di DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lima kendaraan tersebut,kamis 22/8/24.
Kendaraan bebas pajak tahunan seperti yang pertama kereta api,kedua Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Ketiga kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah,Keempat Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan.
Dan yang terakhir Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Sementara itu, dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Hingga berita ini di tulis Itulah lima jenis kendaraan bebas dari pajak tahunan DKI Jakarta.
Lp:Dhian Olivia Wijaya