Razia Tambang Ilegal TNI-Polri di Kabupaten Gowa Berbuah Nihil

Bagikan Artikel

LINTASSULAWESINEWS.COM | GOWA, – Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto, memimpin langsung razia terhadap tambang yang diduga ilegal di Desa Giring-giring, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

Namun sayangnya, saat puluhan personel gabungan tiba di lokasi menjelang waktu magrib, tidak ditemukan adanya aktivitas tambang. Tidak ada barang bukti yang berhasil diamankan, baik berupa dump truck pengangkut material maupun alat berat seperti excavator.

Meski demikian, saat dilakukan pemantauan udara menggunakan drone, terdeteksi satu unit excavator yang disembunyikan pada jarak sekitar 1,5 hingga 2 kilometer dari lokasi utama pertambangan timbunan dan pasir.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penertiban tambang ilegal oleh tim gabungan Polres Gowa dan Kodim 1409 Gowa, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Dari hasil pengecekan di beberapa titik, baik oleh anggota di lapangan maupun pantauan drone, memang tidak ditemukan aktivitas saat kami tiba. Lokasi tampak sudah ditinggalkan,” ungkapnya.

Aldy menambahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas penambangan memang sudah berhenti dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi temuan excavator dari pantauan udara, ia mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah alat berat tersebut digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

“Memang ada satu excavator terpantau sekitar 2 kilometer dari lokasi tambang, namun belum dapat dipastikan apakah itu digunakan untuk penambangan ilegal atau kegiatan lain, karena memang sudah tidak beroperasi saat ditemukan,” jelasnya.

Meski razia tidak membuahkan hasil langsung, Kapolres Gowa mengimbau masyarakat yang ingin menjalankan usaha pertambangan agar melengkapi semua persyaratan perizinan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

“Kami imbau masyarakat yang melakukan usaha tambang tanpa izin agar tidak mengulanginya. Jika ingin menjalankan usaha pertambangan, uruslah izinnya terlebih dahulu. Fungsi preventif ini dijalankan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kepala desa. Untuk penindakan hukum, kami akan terus berkolaborasi dengan Kodim. Jika ke depan ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan penertiban dan proses hukum,” tegas Aldy Sulaiman.(Tim media TIB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *