Sulteng-lintassulawesinews.com- Dugaan kasus dana desa(DD)telah menuai sorotan tajam dan pertanyaan publik terhadap kinerja Inspektorat kabupaten Tojo Una-Una yang saat aparat penegak hukum(APH)tegah menunggu hasil audit dari pihak APIP terkait kerugian negara diduga dilakukan oknum kades yang tak bermoral sehingga negara dirugikan ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Kita tau bersama Inspektorat memiliki peran krusial dalam pengawasan internal pemerintah daerah terhadap pengelolaan dana desa(DD),tumpuan masyarakat untuk mencegah adanya penyelewengan dana desa,namun sejauh ini Inspektorat Kabupeten Tojo Una-Una dinilai gagal dalam melakukan pengawasan dan tidak memaksimalkan kinerjanya dianggap buruk sehingga banyaknya kasus dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
Sehingga pihak APH Kejaksaan Negeri(Kejari)dan Tipikor polres Touna menunggu lama kapan akan menerima hasil audit terkait kerugian negara dari status penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan.
Kewajiban pengawasan ini juga di atur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2007,yang menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota,wajib melakukan audit,reviu evaluasi dan pemantauan terhadap seluruh pelaksanaan pemerintah daerah dan keuangan desa,bahkan lebih rinci, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pengawasan keuangan desa dilakukan secara berjenjang oleh APIP Kabupaten/Kota,dan tidak boleh di abaikan.
Belum lama ini Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulawesi Tengah,Kaladi Ngkii yang akrab di panggil Yadi saat melakukan audensi bersama media ini (9/12/2025),mengatakan dirinya menduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una dan diduga telah membuka ruang bagi pratik penyimpangan anggaran dana desa,sehingga banyak para Kepala Desa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).”Ungkapnya.
Ketua DPD LPK Selawesi Tegah itu telah memberi sinyal ada beberapa desa tegah dilaporkannya kepihak kejaksaan negeri Touna yakni Desa Tongkabo,desa kolami dan desa loe, dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahunnya bervariasi sehingga saat ini menunggu hasil audit dari pihak APIP,”Akuhnya.
“Saat ini lembaga kami tetap melakukan pengawalan terkait laporan dugaan tidak pidana korupsi oleh oknum kades dan sejauh mana penaganan serius dari pihak terkait.
Ia menambahkan mangkraknya pembangunan dan benerpa item pekerjaan lainnya dibeberapa desa tersebut akibat kelalaian dari pihak inspektorat Daerah yang kurang maksimal dalam melaksanakan monitor lapangan bahkan dirinya menduga beberapa desa terkait hasil pemeriksaan dan audit investigasi pihak APIP hingga kini publik menunggu kepastian hukum belum ada kepastian sampai hingga saat ini.”Ucap Ketua LPK Sulteng itu.
“Pihak Inspektorat melakukan audit terhadap desa kolami temuan dikembalikan anggaran 70 jutaan tahun 2022 kepada pihak Kajari sementara hasil investigasi yang kami lakukan di lapangan banyak keganjalan terjadi terkait pegelolaan dana desa(DD)desa kolami tahun 2021-2022 dan diduga kuat banyak pekerjaan fiktif oleh oknum kades hingga rugikan negara ratusan juta rupiah,
hal semacam ini dapat di duga merupakan bentuk pembiaran yang bisa berdampak serius bagi akuntabilitas pemerintahan desa.ujarnya.
Dirinya dalam waktu dekat meminta kepada Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu,SH.,untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat,diduga tidak mampu menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan,”Tegasnya.
Sementara itu pihak Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una,saat dilakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan chat WhatsApp belum aktif sampai berita ini tayang belum di tanggapi.
M sidik