Pupuk Subsidi Mulai Disalurkan, Pastikan Tepat Sasaran Langsung Ke Petani 

Bagikan Artikel

JAKARTA-lintassulawesinews.com-Mulai Januari 2025, petani sudah bisa membeli pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau.

Berikut cara membeli dan menebus pupuk bersubsidi dengan skema baru mulai 2025.Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi 9,5 juta ton pada tahun 2025.

Dimana Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 menjadi dasar aturan itu.

Diteken Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu, beleid itu menyebut, alokasi pupuk subsidi terbagi menjadi tiga jenis, yakni urea 4,6 juta ton, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao sebesar 147.000 ton dan organik 500.000 ton.

Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Aturan tersebut juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.

Adapun luas lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare (ha), termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menetapkan kuota dan harga pupuk subsidi, pemerintah membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi.Cara membeli pupuk bersubsidi dimana berita ini di lansir Kompas.com.

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk bersubsidi untuk 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025.

“Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan persnya.

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *