Ptsl Di Desa Panciro Terjaring Pungli! Warga Diduga Membayar Sampai 1 Juta, Kadus Sekarang Kaur Umum Diduga Terlibat

Bagikan Artikel

Gowa, Lintassulawesinews.com || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya memberikan kemudahan sertifikasi tanah secara gratis bagi masyarakat dan dikenakan biaya pengurusan maksimal 250 ribu rupiah per bidang, justru ditemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dusun Mattirobaji, Desa Panciro (12/02/202).

Beberapa warga mengaku telah membayar biaya yang jauh melampaui ketentuan, bahkan hingga mencapai 1 juta rupiah per bidang tanah.

Kasus ini muncul setelah salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya (inisial TM) mengungkapkan bahwa dirinya telah mengurus sertifikat tanah melalui Kepala Dusun Mattirobaji masa lalu, Syaripuddin Ewa, dengan membayar biaya 800 ribu rupiah per bidang untuk tiga bidang tanahnya, sehingga total yang dikeluarkan mencapai 2,4 juta rupiah.

Menurut korban, sebelumnya pernah ada himbauan dan pengumuman dari mesjid-mesjid yang disampaikan oleh mantan Kepala Desa Panciro Anwar Dg Malolo SE.MM, bahwa biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar 250 ribu rupiah per bidang.

Namun, ketika dimintai klarifikasi terkait hal tersebut, Syaripuddin Ewa yang saat itu menjabat sebagai Kadus Mattirobaji justru menyatakan bahwa jika masyarakat ingin membayar sesuai ketentuan 250 ribu rupiah, maka harus mengurus sendiri prosesnya.

“Saat itu saya ditanyakan terkait biaya 250 ribu yang diumumkan mantan kepala desa, tapi jawabannya kalau mau bayar itu, urus sendiri saja,” ucap korban TM dalam rekaman suara yang diterima redaksi.

Hasil temuan investigasi menunjukkan bahwa tidak hanya korban TM yang mengalami hal serupa. Beberapa saksi yang tidak ingin mengungkapkan identitas mereka mengaku telah membayar biaya bervariasi, mulai dari 550 ribu, 700 ribu, hingga 800 ribu rupiah per bidang. Bahkan ada pula yang mengaku membayar hingga 1 juta rupiah.

Salah satu saksi dengan inisial TR menegaskan bahwa dirinya memang telah membayar 550 ribu rupiah dan bersedia untuk memberikan keterangan yang jujur kepada pihak kepolisian jika diperiksa. “Betul saya bayar 550 ribu, kalau polisi periksa saya akan bilang sesuai fakta,” ucapnya.

Namun demikian, ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang telah memberikan keterangan dalam video, mereka justru menyangkal bahwa telah membayar di atas 250 ribu rupiah dan mengaku hanya membayar sesuai ketentuan. Hal ini diduga terjadi karena rasa takut terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas praktik pungli tersebut.

Saat ini, penyidik tengah mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang kuat, namun akan mengambil langkah-langkah lain untuk membuktikan dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL tahun anggaran 2024 di Dusun Mattirobaji Desa Panciro.

Konfirmasi terkait kasus ini juga diperoleh dari Kanit Tipidkor Polres Gowa Ipda Agus SH melalui pesan WhatsApp. “Kita kordinasi sama penyidik karena ada saya kerja yang lain, saudara,” jelasnya.

Pihak terkait menyatakan bahwa Syaripuddin Ewa yang kini menjabat sebagai Kaur Umum Desa Panciro, diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut dan seharusnya mendapatkan sanksi yang sesuai mengingat banyak warga yang mengetahui praktik tersebut.

Laporan: Bachtiar Tahir DS

Penerbit: S.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *