Mataram, NTB–lintassulawesinews.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil membongkar praktik kecurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi oleh CV Putra Jaya Kencana. Dalam kasus ini, satu orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ketidaksesuaian isi minyak goreng kemasan 2 dan 5 liter dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
“Setelah menerima laporan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bahwa minyak goreng merek MinyaKita produksi CV Putra Jaya Kencana tidak sesuai dengan takaran pada label,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Untuk memastikan temuan tersebut, polisi membawa sampel minyak goreng ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram guna dilakukan pengujian. Hasil penelitian menyatakan bahwa isi minyak dalam kemasan memang tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
“Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa isi kemasan MinyaKita lebih sedikit dari yang tercantum. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Hendro.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan I Nyoman Putra Astawan, selaku pemilik CV Putra Jaya Kencana, sebagai tersangka. Ia kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 586 kemasan MinyaKita ukuran 2 liter, enam jeriken ukuran 5 liter, enam mesin pengisian, dua tangki stainless, dan satu unit mobil pikap yang digunakan dalam proses distribusi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar selalu menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam menjalankan usahanya, demi melindungi hak-hak konsumen.
Humas