Maros, Lintassulawesinews.com – Polres Maros berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Baru Maminasata, Kelurahan Allopolea, Kecamatan Lau. Sebuah dump truck dengan nomor polisi DB 8674 FY yang mengangkut tandon berisi sekitar 600 liter solar diamankan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan dump truck terbalik dengan muatan mencurigakan. Respon cepat dari Polres Maros patut diacungi jempol, dengan Kasat Reskrim IPTU Ridwan S.H., M.H., membenarkan kejadian ini
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa BBM solar tersebut dibeli menggunakan barcode, namun kemudian ditampung secara ilegal dalam tandon. Selain satu tandon berisi solar, polisi juga mengamankan dua tandon kosong yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi tersebut.
Dua orang yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan ini, dengan inisial Mr dan Ms, telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Maros. Polisi masih mendalami jaringan dan motif di balik penimbunan BBM bersubsidi ini.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi luas dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media. Mereka menilai tindakan tegas Polres Maros sebagai langkah penting dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan responsif dari Polres Maros dalam mengungkap kasus penimbunan BBM ini. Ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujar perwakilan dari salah satu LSM yang enggan disebutkan namanya.
Keberhasilan Polres Maros dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku penimbunan BBM lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan terkait distribusi BBM bersubsidi.