Polres Maros Gagal Berantas Mafia BBM, Aliansi GAMBI Akan Desak Kapolda Segeran Copot Kapolres Dan Kasat Reskrim

Bagikan Artikel

Maros, Lintassulawesinews.com – Sebuah dump truck bermuatan tandon berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan nomor polisi DB 8674 FY ;terbalik di Jalan Baru Maminasata, Kelurahan Allopolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 17.30 Wita. Kejadian ini viral di media sosial dan langsung mendapat perhatian pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan S.H., M.H., membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkapkan, dari hasil penindakan, polisi mengamankan satu unit dump truck, satu tandon berisi solar berkapasitas sekitar 600 liter, serta dua tandon kosong.

“BBM ini dibeli menggunakan barcode, tetapi kemudian ditampung dalam tandon. Dua orang berinisial Mr dan Ms telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).

Dengan kejadian tersebut , Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Bahan Bakar Indonesia (Gambi) akan melakukan unjuk rasa didepan Polda Sulsel karena Polres Maros dianggap gagal dalam pemberantasan mafia BBM.

Menurutnya, “Kami akan lakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Polda Sulsel agar Kapolda segera mencopot Kapolres Maros dan Kasat Reskrim karena gagal memberantas mafia BBM diwilayahnya, hal itu terbukti dengan adanya mobil truk bermuatan tandon berisi Solar Terbalik di Maros” , ujarnya.

Adapun tuntutan dari Aliansi Gambi, yakni mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan agar segera mencopot Kepala kepolisian resort (Kapolres) Maros dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)

Selain daripada itu, Gambi juga akan mendesak Kapolda agar segera mengeluarkan perintah penangkapan terduga lain berinisial IS yang telah ditunjuk oleh 2 orang pelaku yang sudah diamankan.

Oknum yang berinisial IS juga sempat viral di berbagai media sosial Namun hingga kini belum ada kejelasan, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *