Lintassulawesinews.com – Operasi penertiban pajak kendaraan yang di gelar Bapenda Sulsel Wil Gowa di jalan Hos Cokroaminoto Sungguminasa Kec. Somba Opu oleh Samsat Gowa menuai sorotan.
Pasalnya operasi penertiban tersebut Samsat Gowa melakukan penyitaan notice dan membuat surat pernyataan terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang telat bayar pajak diduga tidak sesuai SOP
Hal itu di sampaikan oleh salah satu pengendara berinisial M yang terjaring di operasi tersebut mengatakan penyitaan notice dan surat pernyataan yang di lakukan oleh Samsat Gowa tidak sesuai prosedur.
Karena kami terkesan di paksa untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan alasan STNK tidak sah. Cetusnya Rabu 7/05/2023
“Ironisnya lagi petugas Samsat memberikan berupa surat teguran namum dalam surat teguran itu berbunyi dalam 7 hari tidak dilakukan pembayaran pajak maka kami bersedia di tilang sesuai perundangan berlaku.
“Kenapa harus ada surat pernyataan lagi, Harusnya langsung saja di tilang jika itu sudah melanggar perundangan yang telah diatur dalam undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kenapa ada surat peryataan?. Ungkapnya
Jika kita merujuk ke UU LLAJ
Pasal 68 ayat 2 STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan
Pasal 70 ayat 2 Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan
Pasal 70 ayat 3, Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati.
“Tidak ada di dalam UU LLAJ menyebutkan belum bayar pajak STNK tidak berlaku. Cetus.
Sementara kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Ibu yuni saat di konfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp mengatakan, penyitaan notice yang di lakukan oleh anggota kami di lapangan hanya 1inisiatif kami saja sebagai bukti kinerja anggota kami di lapangan dan sebagai bahan laporan pertanggung jawaban. Tulisnya
Kami meminta kepada gubernur Sulawesi Selatan agar kepala UPT Samsat Gowa di berikan pemahaman terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalan tugas dan fungsi tidak bisa berinisiatif sendiri untuk keperluan pribadi.
(Tim)