Makassar – lintassulawesinews. com – Tindakan Aksi Premanisme yang dialami oleh warga, dimana tindakan tersebut tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan
Melawan Hukum, tindakan ini di lakukan oleh beberapa orang oknum, yang berjumlah kurang lebih 40 (empat puluh) orang atas perintah dan Kuasa dari pihak yang tinggal di jalan Andi Tonro No.1 yang bersebelahan langsung dengan rumah korban yang terletak di jalan mappoudang No.37 B, kelurahan Bungaya, kecamatan Tamalate, Kota Makassar (depan Rumah Jabatan KAPOLDA SULSEL) pada hari Senin tanggal 31/07/2023.
Dimana menurut pengakuannya Terlapor merasa sebagai pemilik rumah yang ditempati oleh korban yang bernama Dra.H.A.Baiduri Aco berdasarkan putusan.
Padahal berdasarkan data ataupun fakta yang sebenarnya, antara korban dan Terlapor sama sekali tidak pernah ada hubungan hukum dan tidak pernah ada Perkara dalam hal apapun juga baik Perdata maupun Pidana. Sehingga hal ini jelas adalah merupakan Perbuatan Pidana Murni dan Melawan Hukum, sebagaimana yang telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/1591/VIII/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal : 02 Agustus 2023 ke Polrestabes Makassar.
Dimana beberapa oknum tersebut masuk ke dalam rumah korban dan mengeluarkan secara paksa barang-barang yang ada didalam rumah tersebut dan bahkan melakukan pengrusakan dibeberapa tempat didalam rumah korban, berdasarkan perintah pengosongan dari Terlapor dkk, jadi bukan atas perintah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht)/Eksekusi. Bahwa sebelumnya terlapor pernah memberikan somasi kepada korban melalui Kuasa Hukumnya.
Dimana atas somasi dimaksud disarankan oleh Tim Hukum korban kepada pihak Terlapor, untuk mengajukan saja permasalahan ini ke Pengadilan apabila memang terlapor merasa mempunyai hak atas rumah dan tanah milik korban yang realitanya adalah merupakan rumah yang sudah sangat tua yang telah berdiri dan ditempati tinggal oleh korban sejak tahun 1961 jauh sebelum rumah yang ditempati terlapor yang baru dibangun pada sekitar tahun 1992 jadi bagaimana mungkin terlapor bisa merasa bahwa rumah dan tanah yang ditempati korban adalah rumah dan tanah milik nya.
Bahwa berdasarkan keterangan dari korban dan berdasarkan bukti putusan yang ada, lahan yang ditempati oleh terlapor memang adalah tanah yang dibeli oleh terlapor/orang tua terlapor pada saat sengketa dalam perkara perdata antara para ahli waris pemilik tanah masih berlangsung dan setahu korban dan ahli waris dari pihak yang berperkara bahwa belum ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) apalagi Eksekusi yang terkait dengan perkara dimaksud karena belum pernah ada penyampaian ataupun tembusan yang memang telah sejak lama ditunggu bahkan dicari terkait hal ini kepada para Ahli Waris.
Bahwa dalam perkara Nomor : 229/R/1976 tanggal 18 Juni 1976 dimaksud hanya atas tanah yang dibeli dan sekarang ditempati oleh Terlapor dkk. (antara Ahli Waris pemilik tanah dengan Ahli Waris lainnya/ termasuk orang tua Terlapor), sementara rumah dan tanah korban sama sekali tidak termasuk dalam perkara tersebut.
Bahwa rumah yang ditempati oleh korban yang bernama Dra.H.A.Baiduri Aco sejak tahun 1961 yang dibeli dari Alm.Kombes ISMAIL mantan(KAPOLRES MAJENE). Dan sama sekali tidak pernah terjadi sengketa ataupun perkara dengan pihak manapun juga sebagaimana Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui oleh Ketua RT dan RW, serta Lurah Bongaya No. : 280/413/ III/2019, tanggal 27 Maret 2019, serta bukti pembayaran PBB tahun berjalan sampai sekarang.Dra.H.A.Baiduri Aco
saat di wawancarai oleh awak Media ini mengatakan, saya sangat kaget karena mereka langsung masuk dan membongkar lemari dan saya tanya ada apa ini, apa ada surat yang berhak mengesekusi adalah Pangadilan bukan preman,” sambungnya.
Saya Juga sudah larang tapi tetap saja mereka membongkar dan mengeluarkan barang barang saya dari dalam rumah tersebut, pokoknya lemari saya, punya anak saya, cucu saya, semuanya di bongkar, dan saya tetap bertanya apakah ada surat Perintah dari pengadilan tapi mereka hanya menjawab dengan sepele sebentar menyusul dan sampai hari ini surat tersebut (perintah pengadilan red.) tak kunjung datang.
Dan harapan saya kedepannya harus melalui prosedur jangan sampai begini caranya (aksi premanisme) melakukan pembongkaran dan masuk secara paksa kedalam rumah orang tanpa ada surat-surat dari pengadilan, dan atas kejadian ini sangat di sayangkan beberapa barang berharga milik anak saya hilang seperti benda pusaka, tas, uang dan batu cincin,” ucap Dra.H.A. Baiduri Aco selaku korban/ pelapor.(*)