Makassar-lintassulawesinews.com- Menampik dari persoalan perihal kepemilikan tanah yang terletak di Mappaodang , yang tadinya dipinjamkan ke pihak Muhammadiyah dan sekarang beralih menjadi sekolah , dan salah satunya yang ada didalam adalah sekolah Muhammadiyah.
Sebagai pemilik sah dari tanah itu komplain dengan ada perihal tersebut, apalagi setelah pihak pemilih sah dari tanah telah dan pernah dijanjikan oleh pihak Muhammadiyah akan dibayar atau dibebaskan, namun sampai saat ini belum ada progres kejelasannya.
Siti Maryam pemilik sah dari tanah tersebut memiliki bukti yang kuat berdasarkan akta dan sertifikat sah dari negara .
Dan sedangkan menurut penuturan Nurbaeda Tandi sebagai kuasa dari ahli waris Siti Maryam , pemilik tanah sebelumnya adalah pak Ince Ali yang kemudian dibeli oleh Siti Maryam, Selasa (12/09/2023).
“Sebelumnya itu pak Ince Ali meminjamkan Muhammadiyah dengan kesepahaman setelah kampus Muhammadiyah terbangun akan diserahkan kembali kepemilik tanah, namun perihalnya tidak seperti apa yang diharapkan , karena setelah kampus terbangun, kemudian tanah tersebut di peruntuhkan kembali membangun beberapa bangunan, salah satunya adalah bangunan sekolah Muhammadiyah”, ujar Nurbaeda.
“Adapun kesepahaman antara pihak Muhammadiyah dan Siti Maryam dari pemilik sah, dari tanah yang berdiri atasnya beberapa bangunan sekolah, telah dan pernah ditemui pihak dari Muhammadiyah”, tambah Nurbaeda.
“Setelah pihak Muhammadiyah mengakui kepemilikan sah dari tanah tersebut dan mengadakan perjanjian untuk membayar, akan tetapi sampai sekarang belum juga ada progres pelunasannya”, jelasnya.
Siti Maryam sebagai pemilik sah tanah tersebut ,menunggu niat baik dari yang bersangkutan agar sesegera mungkin di realisasikan kesepahaman yang telah dijanjikan, karena tanahnya juga menurut penuturan sudah dipakai oleh pihak yang bersangkutan sudah beberapa puluhan tahun digunakan, tutup Nurbaeda.(*)