Pasar Malam Ilegal di Desa Taeng Resahkan Warga, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Bagikan Artikel

Gowa,Lintassulawesinews.com – Sebuah pasar malam yang beroperasi di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan tajam karena diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasar malam yang dikelola oleh seorang berinisial HC ini menawarkan berbagai macam wahana permainan, makanan, pakaian, dan atraksi lainnya, menarik perhatian banyak pengunjung dari berbagai kalangan.

Namun, keberadaan pasar malam ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pasar malam ini telah beroperasi selama kurang lebih satu minggu tanpa adanya kejelasan mengenai izin operasionalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut dan potensi dampak negatif yang mungkin timbul (04/9/2025).

Selain masalah perizinan, pasar malam ini juga dikeluhkan karena menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi. Antrean kendaraan yang mengular dan lalu lalang pengunjung yang tidak tertib membuat arus lalu lintas menjadi tersendat dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Menanggapi permasalahan ini, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah dan aparat yang berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menilai bahwa keberadaan pasar malam ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan lingkungan yang lebih besar.

“Kami meminta kepada pemerintah dan aparat terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap pasar malam ini. Jika memang tidak memiliki izin, maka harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah daerah dan aparat yang berwenang diharapkan segera merespons keluhan masyarakat ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menertibkan pasar malam ilegal tersebut. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Gowa.

Red : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *