Gowa,Lintassulawesinews.com – Dari info warga setempat Dusun Lepa-Lepa desa Bontomanai bahwa tambang yang diduga ilegal ini yang beroperasi merupakan milik Dg Lira dan kepala kendaraan Indra Wijaya diduga ditunggani oleh oknum TNI (6/9/25),
Yang diduga tambang tersebut tidak berizin dalam arti kata tambang merupakan ilegal,dan menurut hemat saya tidak tambang dikab gowa yang punya izin yang resmi,pungkasnya.
Warga setempat merasa resah akan akibat tembang tersebut dikwatirkan nanti akan longsor berdampak sama masyarakat Dusun lepa-lepa Desa Bontomanai Bajeng Barat Provinsi Sulsel.
Mana lagi debunya yang tiap hari yang masuk dirumah akibat mobil-mobil tembang tersebut,ungkap narasumber yang disebut namanya.
Saat di hubungi kepala dusun Lepa-Lepa melalui sambungan telepon selulernya via whatsapp mengatakan β saya juga serba salah banyak bicara sama pengelolah tambang dampak negatifnya ke saya juga.β Ungkapnya
Material hasil tambang liar tersebut diangkut ratusan truk setiap hari menuju CPI tanjung makassar untuk kebutuhan timbunan proyek.
Menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa itu, pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
βIni bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga penegakan hukum. Jika dibiarkan, berarti ada pembiaran sistematis. Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Kejati Sulsel, dan Kementerian ESDM turun tangan membasmi mafia tambang ini,β
Pemerintah Kab Gowa diharapkan segera mengambil tindakan cepat untuk menutup lokasi tambang yang diduga ilegal tak berizin itu yang berada di dusun Lepa-Lepa Kec Bajeng Barat.
Pada kenyataan masyarakat setempat banyak yang protes dan kritik pada tambang ilegal itu tentang dampak akibat jalan yang rusak serta debunya berserahkan dan berterbangan masuk kedalam rumah dan menurut narasumber yang ada bahwa tambang beroperasi itu sudah 3′ minggu,papanya.