Sidrap – lintassulawesinews.com – Melalui Kuasa hukumnya, masyarakat kelurahan Ponrangae menuntut keadilan dimana masyarakat sebut saja namanya (Ulla) di laporkan telah menyerobot tanah yang diduga milik PT Semesta Margareksa.
Dalam sidang Pembuktian yang menghadirkan beberapa saksi dari PT Semesta Margareksa yaitu SN
,RM, LT, JK dan satu saksi dari kantor badan pertanahan kabupaten Sidrap AR, Sidang di gelar di Pengadilan Negeri ll B Sidrap Senin 25/07/2023.
Tim Kuasa hukum (Ulla) yaitu Kusuma Atmaja S.H, Safardin S.H & Muh. Satria Agung, S.H memaparkan, bahwa agenda saksi dari para pelapor dalam hal ini dimana proses sidang berjalan dengan lancar, kami tim kuasa hukum dari masyarakat berharap mudah mudahan untuk kedepannya apa yang di harapkan oleh masyarakat berkaitan penertiban HGU 19 bisa di tindak lanjuti oleh pemerintah setempat,” ucap tim Kuasa Hukum (ulla).
“Kuasa hukum Ulla menambahkan, insya Allah Senin depan tanggal 31/07/23 akan di lanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan para saksi dari Klien kami yaitu Ulla,”ucapnya.
Setelah pulang dari sidang Para warga berkumpul di rumah ibu Ros yang merupakan posko tempat masyarakat berkumpul setiap harinya, mereka semua ingin tau bagaimana perkembangan kedepannya permasalahan yang mereka hadapi selama ini.
Muhammad Said, SE, SH. Yang merupakan Koordinator Tim Perwakilan dari Masyarakat Ponrangae menjelaskan, saat Ini marilah kita selalu berdoa dan bertawakal kepada Allah SWT, karena dengan limpahan Rahmatnya kita selalu di berikan kesehatan dan kekuatan. Dan tadi Kita sudah melihat dan mendengarkan sendiri apa yang telah diupayakan oleh Tim Kuasa Hukum kita, dan saya harapkan saat ini marilah Kita merajut kembali kekompakan kita dan jangan mudah terpecah belah dengan profokator yang tidak bertanggung jawab,” ucap Muhammad Said, SE, SH.
Lebih lanjut lagi, bahwa apa yang telah kita bersama perjuangkan selama ini untuk meminta perhatian dari Pemerintah mulai dari Daerah sampai ke Pusat dan bahkan sampai kepada Presiden RI, untuk meninjau ulang dan Mengadakan Evaluasi terkait HGU No.19/Tahun 2008 PT. SEMESTA MARGAREKSA yang sudah sangat meresahkan dan manambah penderitaan warga masyarakat. Dan meminta kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk tidak menindaklanjuti segala bentuk rekayasa dan upaya-upaya pemidanaan secara paksa kepada warga masyarakat sebelum selesainya permasalahan terkait HGU No,19/tahun 2008 PT. SEMESTA MARGAREKSA dimaksud.
Dimana terkait hal ini telah sementara dalam proses tindak lanjut oleh Kementerian ATR/BPN Pusat, Kanwil ATR/BPN Prov.Sulsel dan telah di disposisi ke Kantor ATR/BPN Kab.Sidrap, dan sementara dalam monitoring dari Pemerintah Pusat dan Kantor Staf Kepresidenan RI, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Koordinator Perwakilan Masyarakat dan insya ALLAH SWT semoga prosesnya tetap berjalan dengan lancar dan kedepannya akan membawa hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan warga masyarakat,” tutup Muhammad said S.E, S.H.
Editor:Ls online Zain 🇲🇨