Marala Food Terindikasi Langgar Aturan: Wartawan Dilarang Meliput, Bau Busuk Menguar Kuat!

Bagikan Artikel

Gowa, Lintassulawesinews.com – Pabrik bakso dan nugget Marala Food di Kabupaten Gowa mangngalli kecamatan Pallangga menjadi sorotan tajam setelah kunjungan tim wartawan pada Rabu, 20 Agustus 2025, mengungkap sejumlah kejanggalan yang mencurigakan. Alih-alih transparansi, kunjungan ini justru memicu tanda tanya besar terkait praktik operasional perusahaan.

Sesampainya di lokasi, tim wartawan mendapati larangan keras untuk merekam aktivitas di dalam pabrik. Pembatasan ini jelas menimbulkan kecurigaan, mengingat hak media untuk meliput dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Tak hanya itu, bau busuk menyengat yang tercium dari dalam pabrik semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius.

Seorang yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik Marala Food mengklaim bahwa seluruh proses produksi dan operasional perusahaan berjalan aman dan sesuai standar. Bahkan, oknum tersebut meminta surat tugas kepada para wartawan yang datang. Namun, pernyataan ini jelas bertentangan dengan fakta di lapangan, di mana wartawan dilarang masuk dan merekam, serta bau busuk yang mengindikasikan adanya masalah serius di dalam pabrik.

Larangan merekam dan bau busuk yang tercium kuat mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan sesuatu di dalam pabrik. Pertanyaan besar pun muncul: Apa yang sebenarnya terjadi di dalam pabrik Marala Food? Apakah ada praktik-praktik yang melanggar standar kesehatan, keamanan, atau lingkungan?

Kami mendesak pihak-pihak terkait, terutama Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap Marala Food. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan, mulai dari proses produksi, kualitas bahan baku, hingga pengelolaan limbah.

Fokus utama investigasi harus ditujukan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan, yang diduga menjadi sumber bau busuk yang mengganggu. Selain itu, perlu juga dilakukan audit terhadap izin-izin yang dimiliki oleh Marala Food, untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menunjukkan komitmen dalam melindungi konsumen dan lingkungan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tim media juga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup yang beralamat di Jalan Poros Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,sangat disayangkan, staf dan kepala dinas tidak berada di tempat saat kunjungan tersebut. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *