Jakarta-lintassulawesinews.com – Kasus praktek persekongkolan kejahatan yang diduga dilakukan oleh lingkungan PT UOB terhadap Susan Tamin terus berlanjut.
Seperti yang dilakukan oleh LKBHMI PB HMI yang terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Bank UOB terkait kasus yang diduga merupakan tindakan pencucian uang terhadap Susan Tamin.
Saat ini, LKBHMI juga melakukan aksi demonstrasi di Gedung OJK yang berada di Jakarta guna melanjutkan kasus yang di alami oleh Susan Tamin ini, Senin (09/10/2023).
Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh LKBHMI PB HMI, yaitu:
– Mendesak Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan atensi khusus dan segera melakukan investigasi dalam mengusut tuntas dugaan praktek persekongkolan kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam lingkungan perbankan PT. Bank UOB Indonesia (Tbk) yang telah sangat merugikan nasabahnya atas nama SUSAN TAMIN serta merusak reputasi Perbankan di Indonesia.
Mendesak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha perbankan PT. Bank UOB Indonesia (Tbk) apabila tidak segera mengembalikan uang nasabahnya atas nama SUSAN TAMIN berdasarkan fakta-fakta hukum dan perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 960/Pdt.G/2022/PN.Sby.(*)