Ketua BMKI SulSel Desak Bupati Luwu Timur Kembalikan Ratusan Tenaga Non-ASN yang Dipecat, Soroti Ketidakadilan di Sektor Kesehatan

Bagikan Artikel

Luwu Timur -lintassulawesinews.com- Dalam rangka memperingati Hari Lahir Perawat ke 51 tahun Ketua Umum Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Sulawesi Selatan menyampaikan seruan tegas kepada Bupati Luwu Timur, untuk segera mengembalikan ratusan tenaga non-ASN yang telah dipecat dari berbagai instansi kesehatan di wilayah tersebut, termasuk rumah sakit dan puskesmas.

Laporan yang diterima oleh BMKI mengungkapkan bahwa lebih dari 300 tenaga non-ASN yang telah mengabdi di Luwu Timur selama dua tahun hingga belasan tahun, kini dipecat secara sepihak.

Para tenaga kesehatan ini mengungkapkan ,bahwa pemecatan tersebut dirasa sangat tidak manusiawi, mengingat kontribusi mereka dalam pelayanan kesehatan masyarakat selama ini.

Menurut pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan tenaga kesehatan tersebut, pemecatan yang dilakukan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Mereka menyayangkan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang tidak menerima upah jasa diputuskan hubungan kerjanya tanpa adanya dialog atau upaya pemahaman yang memadai.

Seluruh instansi kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seharusnya bisa memberikan solusi yang lebih baik bagi status tenaga non-ASN, bukan pemecatan sepihak.

“Tenaga non-ASN yang bekerja di instansi kesehatan adalah pilar utama dalam pembangunan kesehatan bangsa.

Namun, kami merasa diabaikan dan tidak diberikan kepastian mengenai status kami,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang terdampak.

BMKI juga mendesak Bupati Luwu Timur untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait yang diduga telah melakukan nepotisme dalam pendataan pegawai penerima upah jasa, seperti Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, serta Direktur RS Umum Laga Ligo Luwu Timur.

Mereka diduga telah mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan tenaga non-ASN di sektor kesehatan.

Sementara itu, salah satu staf dari BKPSDM Luwu Timur menanggapi permasalahan ini dengan merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dijadikan dasar untuk pemecatan.

Staf tersebut juga menyebutkan bahwa langkah pemecatan ini berdasarkan ketidaksesuaian administrasi yang tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Lebih lanjut, staf BKPSDM Luwu Timur menjelaskan bahwa saat ini sedang diurus peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar untuk merekrut pegawai BLUD di rumah sakit dan puskesmas di Luwu Timur, yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang terdampak.

BMKI berharap, dengan adanya perhatian lebih dari pemerintah daerah, para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dapat memperoleh keadilan dan kepastian status kerja mereka demi kemajuan sektor kesehatan di Luwu Timur.

 

Editor 🇮🇩 BAHRUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *