Kasus Korupsi Minyak mentah Pertamina Bergulir, 9 Terdakwa Dituntut Hukuman Berat 

Bagikan Artikel

Jakarta-lintassulawesinews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Persidangan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13/2/26.

Berdasarkan catatan, para pemohon dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 14-18 tahun dimana masing-masing pengirim juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tambahan pidana penjara.

Jaksa juga menuntut para pemohon untuk membayar uang pengganti kerugian negara pada kasus tersebut yang mencapai Rp285,18 triliun. Namun, total kewajiban uang pengganti yang dituntut dari sembilan pembeli ini hanya sekitar Rp17,4 triliun

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina”

Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara pada kasus tersebut yang mencapai Rp285,18 triliun. Akan tetapi, total kewajiban uang pengganti yang dituntut dari sembilan terdakwa ini hanya sekitar Rp17,4 triliun.

“Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Sabtu (14/02/2026).

Menurut dia, perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM

Dalam kasus ini, kejaksaan juga telah menetapkan 18 tersangka. Berarti masih ada sembilan nama lainnya yang belum menerima tuntutan pidana. Dari sembilan nama yang belum dituntut, ada satu nama yang bahkan belum ditangkap karena melarikan diri ke luar negeri yaitu Riza Chalid.

Hingga berita ini di tulis terdakwa Sembilang orang yang berinisial MKd, Ap, YF, SDS, GRJ, Dw, RS, EC dan MK masing- masing di denda 1 Miliar rupiah.

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *