Kasus Dugaan Korupsi Dana JKN RS Syekh Yusuf AMPK Desak Kejari Gowa Segera Tetapkan Tersangka 

Bagikan Artikel

Gowa-lintassulawesinews.com Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD (rumah sakit umum daerah,) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, yang terjadi pada periode 2018 hingga 2025.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Gowa di Sungguminasa, Jumat siang (15/8). Dalam aksi itu, koordinator lapangan AMPK, Indra Gunawan, menilai penanganan kasus yang telah bergulir sejak September 2023 berjalan lambat dan belum menunjukkan titik terang

“Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, termasuk kami. Apakah perkara ini sudah dihentikan penyidikannya atau tidak? Ataukah memang sengaja diperlambat agar publik perlahan melupakan kasus ini? Kejaksaan harus menjawab tantangan ini agar kepercayaan publik tetap ada,” tegas Indra.

Indra menjelaskan, kecurigaan publik semakin kuat karena puluhan saksi sudah diperiksa, penyidik Kejari Sungguminasa juga telah menggeledah RSUD Syekh Yusuf dan menyita sejumlah barang bukti, namun belum ada perkembangan signifikan.

AMPK meminta Kejari Sungguminasa menindaklanjuti penyidikan secara serius dan segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen menuntaskan perkara ini. Kami akan melaporkan penanganan kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung, dan Kajati Sulsel agar mereka turun langsung melakukan supervisi. Kami menunggu siapa saja yang akan jadi tersangka,” ujar Indra.

Hingga berita ini di tulis belum ada tanggapan Kejari Gowa terkait penanganan kasus tersebut yang sudah cukup lama di tangani oleh kejaksaan Gowa.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *