Jakarta-lintassulawesinews.com-Peraturan menteri keuangan (PMK) no 49 tahun 2024 adalah regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan RI aturan ini mengacuh pada gaji honorer dan tunjangan.
Rincian gaji tenaga honorer tahun 2025 yang telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mendapat titik terang, Rabu 21/8/24.
Gaji tenaga honorer untuk tahun 2025 itu baru saja disahkan oleh Sri Mulyani pada 31 Mei 2024 lalu.
Pasalnya aturan gaji tenaga honorer disetujui Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025, salah satunya adalah gaji tenaga honorer.
Artinya, gaji tenaga honorer bisa saja berbeda-beda, namun standar minimal nominalnya adalah yang tertera dalam aturan tersebut.
Dalam aturan juga disebutkan bahwa terdapat empat kategori tenaga honorer yang nominal gajinya diatur melalui PMK 49 thn 2024.
Namun gaji tenaga honorer yang berada Provinsi Sulawesi Selatan untuk satpam dan mengemudi Rp 4.091.000 sedangkan gaji tenaga petugas kebersihan dan pramukti Rp.3.719.000
Hingga berita ini di tulis untuk mendapatkan informasi secara detail dan lengkap mengenai peraturan ini bisa mengunjungi situs resmi kementerian keuangan RI
Has/Mul