Kabag Hukum Pemda Pangkep Diduga Tahan Dan Halangi Proses Eksekusi Perkara TUN

Bagikan Artikel

Makassar-lintassulawesinews.com- Pelaksanaan eksekusi perkara Tata Usaha Negara antara Haris melawan Bupati Pangkep belum menemui titik terang,kamis 16/5/24.

Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut seyogyanya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku yakni Bupati secara adminitrasi harus mencabut SK nomor 1066 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Periode 2022-2028.

Namun faktanya Pelaksanaan Eksekusi Putusan tersebut tidak berjalan dengan baik karena diduga di tahan dan di halang halangi oleh beberapa oknum salah satunya Muhammad Gazali selaku Kepala Bagian Hukum Pemda Pangkep.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukum Haris yakni Azhar Putra Pratama SH yang menyatakab bahwa Sepatutnya perkara tersebut telah selesai namun diduga ditahan dan dihalang halangi oleh Kabag Hukum Pemda Pangkep.

“Perkara antara Klien kami melawan Bupati pangkep yang telah berkekuatan hukum harusnya sudah dilaksanakan oleh Bupati namun administrasinya kami duga sengaja ditahan dan dihalang halangi oleh kabag hukum”

Rencananya Haris melalui kuasa hukumnya akan menindak tegas perbuatan kabag hukum tersebut dengan melapor ke Ombudsman, menggugat Perdata Kabag Tersebut dan melaporkan ke Komisi Asn.

“Apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan tentang administrasi pelaksaan eksekusi tersebut maka kami akan menggugat pribadi secara perdata kabag tersebut, melaporkan ke Ombudsman dan Ke Komisi Asn” tutupnya.

Laporan : Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *