Makassar – lintassulawesinews.com – Pelaku penyerangan dan Pengrusakan Kampus Universitas Islam Makassar (UIM) kini di amankan Jatanras Polrestabes Makassar, belasan pemuda kini berurusan aparat kepolisian karena penyerangan yang terjadi pada Senin, 25/12/2023 di jalan perintis kemerdekaan Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mohammad Ngajib mengungkapkan, tindakan penganiayaan dan pengrusakan yang isinya di laporan adalah pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 25/12/2023, jam 02.30.Hal tersebut terjadi di salah satu perguruan tinggi di universitas Islam Makassar (UIM) dengan adanya kerusuhan, juga ada korban luka,”ucap Kapolrestabes Makassar saat Press release di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu 27/12/2023.
“Dengan adanya laporan langsung
kita lakukan tindak lanjut, kita lakukan proses penyelidikan dan olah TKP kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan kita melakukan penangkapan 11 orang yang terduga pelaku pengeroyokan. Dan
ada 5 orang yang terbukti menggunakan senjata tajam, yaitu diantaranya ada parang, badik, serta busur,”sambung Ngajib.
Adapun motifnya hingga terjadi perselisihan, tiga hari sebelumnya itu sudah saling menggunakan petasan. Setelah itu 3 hari kemudian 25 Desember, mereka salah satunya ada menggunakan sepeda motor kemudian digas hingga memanas-manasi keadaan Kemudian ada satu perlawanan, sehingga terjadilah suatu kasus pengeroyokan dan pengrusakan.
Antar kelompok, beberapa fakultas yang dirusak adalah sekretariat kemahasiswaan,dan Ada 1 korban yang luka, semuanya mahasiswa.Mereka jadi bersama-sama satu kelompok dimana dalam proses pembuktian ini ada 2 kelompok,” ucap Ngajib.
“Lebih lanjut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Jadi ada beberapa kelompok kemahasiswaan. untuk yang korban dan pengrusakan ini dilakukan oleh salah satu lembaga sekretariat di fakultas di UIM.Ini
Masalah mis komunikasi atau pun masalah kesalahpahaman.
Kita akan proses secara aturan yang berlaku yang utama sesuai dengan aturan perundang-undangan kita kenakan 170 kemudian yang lain ada 5 orang kita kenakan undang-undang darurat, dan untuk pengeroyokan 5 tahun, untuk undang-undang darurat maksimal 10 tahun. Jadi senjata tajam ini milik dari orang tadi sekelompok 5 orang memiliki senjata tajam,” tuturnya.
Editor: Ls online Zain