Gowa, Lintassulawesinews.com || Penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018–2023 di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan menilai penanganan kasus ini berjalan lamban dan terkesan tidak transparan. AMPK pun kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yang kedua kalinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Jumat (22/8).
“Kami melihat tidak ada perkembangan signifikan selama hampir tiga tahun penyidikan, Kejari Gowa hanya memberikan janji-janji, sementara publik butuh kepastian hukum,” tegas Indra Gunawan yang bertindak selaku Jendral Lapangan.
Sebelumnya, Kejari Gowa telah memeriksa puluhan saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti. Namun, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, sempat menyatakan penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel.
Di sisi lain, Inspektorat Sulsel dalam keterangannya kepada media mengaku telah melakukan perhitungan, meski ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh Kejari Gowa. Perbedaan keterangan ini membuat publik bertanya-tanya terkait keseriusan penanganan perkara tersebut.
Dalam orasinya, AMPK mendesak Kajari Gowa untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Dana JKN secara transparan dan profesional hingga ada kepastian hukum.
Selain itu, mereka juga mendesak Kajari Gowa segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Serta meminta Kajari Gowa membuat dan menandatangani fakta integritas sebagai komitmen menuntaskan perkara tersebut.
Selain itu, ia juga meminta Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI, serta Kajati Sulsel melakukan supervisi agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut maupun terindikasi adanya kongkalikong atau intervensi politik.
“AMPK Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, kami menolak segala bentuk kompromi yang melemahkan penegakan hukum,” tegas pernyataan AMPK.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muh. Ihsan yang dikonfirmasi melalaui sambungan teleponnya sama sekali tak memberi respon meski hand phone (HP)nya dalam kondisi aktif.