“Jangan Masuk Angin!” AMPK Ancam Awasi Ketat Putusan Banding Kasus Skincare

Bagikan Artikel

Makassar, lintassulawesinews.com || Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan kembali melakukan aksi demo jilid II (Dua) yakni menyerukan hilangnya prinsip keadilan yang dilakukan oleh lembaga peradilan terhadap Terdakwa kasus skin care berbahaya, Mira Hayati dan Agussalim.

Aksi demo tersebut berlangsung kembali di depan kantor Pengadilan Tinggi Makassar pada pukul 14.00, di Jalan Urif Sumiharjo Makassar (5/08/2025).

Jendral Lapangan, Indra Gunawan dalam orasinya mengatakan, aksi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan sebelumnya untuk mengawal proses hukum di tingkat Banding atas perkara skin care tersebut.

” Terdakwa Mira Hayati dan Agussalim sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp. 1 miliar subsidair kurungan 2 bulan penjara. Hal ini tentu menciderai rasa keadilan karena vonisnya terlalu ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 6 tahun penjara,” tegas Indra.

Perkara tersebut saat ini sementara dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, maka Indra Gunawan, mengingatkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjaga indepensi dan tidak mudah diintervensi dari pihak manapun.

“Oleh karena itu, kami meminta dengan tegas kepada Ketua PT Makassar dan Majelis Hakim yang mengadili perkara skincare tersebut untuk tidak “main mata” atau “masuk angin” terhadap Para Terdakwa, melainkan memberikan vonis yang sesuai dengan fakta hukum dan tentunya rasa keadilan kepada masyarakat, minimal sesuai tuntutan JPU sebelumnya,” teriak Indra Gunawan dalam orasinya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk memberikan atensi dan segera turun melakukan pengawasan yang ketat dalam mengawal proses hukum tersebut di tingkat Banding maupun upaya hukum selanjutnya agar lembaga peradilan tidak tercederai dengan putusan-putusan yang tidak berpihak dengan prinsip keadilan.

“Kami juga meminta Pihak PT Makassar untuk tidak memperpanjang penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Para Terdakwa jika saat ini masih dilakukan penangguhan penahanan, jangan ada diskriminasi dalam melakukan penahanan karena vonis PN Makassar memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.

Sementara itu, Pihak dari Pengadilan Tinggi Makassar yang menerima orasi atau penyampaian aspirasi dari AMPK ini mengatakan bahwa pihak PT Makassar akan tetap melakukan atensi dan tetap menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *