Gawat ! Diduga Sepihak, Rekanan PLN ULP Sungguminasa Mau Putus KWh Pelanggan Lewat P2TL 

Bagikan Artikel

Gowa-lintassulawesinews.com-Kinerja ULP (unit layanan pelanggan) PLN Sungguminasa kembali dipertanyakan terkait komsumen (pelanggan) dihantui oleh keberadaan petugas penertiban pemakaian tenaga listrik atau yang disebut (P2TL).

Dimana keberadaan petugas (P2TL) sendiri sebagai pihak rekanan PLN membuat kegaduhan oleh beberapa warga yang sempat terjaring KWH meteran milik konsumen telah melebihi batas pemakaian dan petugas ngotot ambil tindakan pemutusan.

Pasalnya komsumen berinisil M merasa tidak terima atas perlakuan petugas (P2TL) dilapangan karena Inisial M tidak pernah menerima surat teguran (SP) surat peringatan (1) satu tiba-tiba petugas meminta memutus kWhnya,” ucap Inisal M.

Hal ini mengundang banyak komentar dan memicu ke Publik atas kinerja layanan PLN khususnya PLN ULP Sungguminasa karena tidak semua pelanggan menerima kWh miliknya diputus.

Begitu juga yang di alami pelanggan lain yang tidak mau disebutkan namanya mengaku resah atas ulah Oknum yang mengaku petugas PLN selalu bertindak sepihak tanpa memikirkan keadaan dan situasi terhadap pelanggan hanya telat beberapa hari kWh miliknya di cabut tanpa pemberitahuan awal kepada pelanggan” terang narasumber.

Oplus_0

Sementara Hasbi selaku manager PLN ULP Sungguminasa yang di komfirmasi di kantornya (19/8) mengatakan kepada media ini nanti kami kroscek dilapangan bahwa petugas (P2TL) yang turun ke lapangan sudah sesuai pelayanan S.O.P (standar operasional prosedur) dimana kehadiran P2TL dilengkapi surat tugas,” jelas menejer (red).

Hasbi juga mengatakan bahwa petugas P2TL kepada pelanggan diwajibkan memakai etika baik bahasa dan etika komunikasi terhadap pelanggan.

” Ya mestinya harus ada surat (SP) surat peringatan terhadap pelanggan ”

Tanggapan Hasbi manager PLN ULP Sungguminasa kalau petugas kami tidak sesuai pasti kami juga akan memberikan sangsi,” kuncinya.

Sementara Muh Fajar Idris dari Gerakan mahasiswa pemuda dan demokrasi (GEMPUR) angkat bicara menyatakan dengan tegas petugas PLN Sungguminasa tidak boleh bertindak sepihak,” katanya.

Fajar Dalam waktu dekat ini akan membuat gerakan aksi di depan kantor ULP PLN Sungguminasa agar masyarakat kecil dapat diperjuangkan hak-hak masyarakat seperti yang tertuang dalam undang-undang perlindungan konsumen,” punggasnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *