Bulukumba, Sulsel – Warga Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, melontarkan kritik keras terhadap Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Tanete. Mereka mendesak PLN wilayah Sulselrabar untuk mengevaluasi kinerja ULP yang dianggap tidak berperikemanusiaan setelah pemutusan listrik yang menimpa salah satu warganya, berinisial “S.” Selasa 24 September 2024
Insiden ini bermula dari dugaan kecurangan yang dialamatkan kepada Bapak “S,” yang dituduh melepas segel listrik.
Menurutnya, tindakan tersebut hanya dilakukan sementara saat rumahnya sedang dikerjakan, dan ia lupa memasang kembali segel itu.
Akibatnya, ULP PLN Tanete tidak segan-segan memutus listrik dan mengenakan denda lebih dari Rp 7 juta lebih, sebuah jumlah yang sangat memberatkan keluarga kurang mampu seperti keluarganya.
“PLN seharusnya lebih memahami kondisi masyarakat dan tidak melakukan pemutusan listrik yang berdampak besar pada kehidupan kami,” cetus Bapak “S,” mengekspresikan frustrasinya.
Tindakan pemutusan listrik ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang menggarisbawahi hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan terus-menerus.
Forum Pemuda Desa Batulohe tidak tinggal diam. Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika pihak PLN Tanete tidak memberikan solusi.
“Jika tidak ada solusi dari pihak UPL PLN Tanete kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor ULP PLN Tanete,” tegas Amril, perwakilan forum pemuda, menandaskan ketidakpuasan yang meluas di kalangan warga Desa Batulohe
Kondisi ini mendesak perlunya evaluasi mendalam terhadap Kepala ULP PLN Tanete.
Masyarakat mengharapkan pelayanan yang lebih baik dan adil, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Tanpa langkah nyata dari PLN Tanete ketidakpuasan ini berpotensi memicu gejolak lebih besar di masyarakat Desa Batulohe.
Editor 🇮🇩 BAHRUN