Bulukumba -lintassulawesinews.com- Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba kembali memicu kontroversi. Selasa, 15 Oktober 2024
Oknum ASN tersebut mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon) dengan jargon “Harapan Baru” di status media sosialnya. Tindakan ini dianggap melanggar peraturan yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis.
Simbol dua jari yang ditampilkan dalam unggahan tersebut menunjukkan dukungan terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edi Manaf. Hal ini menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan pemerhati pemilu.
Akbar Hidayat demisioner pengurus KKMB unismuh menyatakan bahwa ia akan melaporkan tindakan oknum ASN tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)j Bulukumba. “Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tindakan yang melanggar ketentuan demi menjaga proses pemilu yang fair dan demokratis.
Editor 🇮🇩 BAHRUN