Ditresnarkoba SUBDIT 1 Polda Sulsel Diduga Terima Suap 20 Juta Dan Bebaskan Pelaku Narkoba

Bagikan Artikel

Makassar, Lintassulawesinews com – Direktorat reserse narkotika dan obat-obatan Sub Direktorat satu (SUBDIT 1) Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Selatan telah menangkap Rizal salah satu pengguna narkoba jenis sabu.

SUBDIT satu Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap Rizal sebagai pengguna narkoba jenis sabu tidak memberikan binaan rehabilitasi melainkan membebaskan Rizal dengan persyaratan membayar uang sebesar Dua Puluh Juta Rupiah (20,000,000) Rp.

Rizal yang di tangkap pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025 di kampung parang kecamatan Pallangga kabupaten Gowa telah dibebaskan pada tanggal 14 November karena membayar 20 juta dan hingga saat ini masih melakukan wajib lapor.

Menanggapi hal tersebut, Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI) akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Polda Sulsel dengan tuntutan agar Kapolda mencopot Dirnarkoba dan memeriksa kasubdit 1 karena diduga telah menyalahgunakan wewenang.

Setelah dikonfirmasi ke jendral lapangan aksi, ia membenarkan bahwa akan melakukan aksi besar-besaran didepan Polda Sulsel dengan gabungan beberapa aliansi.

Menurutnya, “Kami sudah mengundang beberapa aliansi mahasiswa untuk melakukan konsolidasi terkait pergerakan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan didepan Polda Sulsel” , ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *