Di Anggap ‘Bodong’ PT Karya Palewagau Sejahtera Abaikan Hak User 

Bagikan Artikel

Gowa-lintassulawesinews.com-PT Karya Palewagau kembali di sorot publik dimana salah seorang warga Kelurahan Barombong Kota Makassar melalui media ini menuntut hak yang di abaikan PT Karya Palewagau,Selasa/29/10/24.

Sebut Haji Abd Kadir (korban) yang pada tahun 2017-2021 sempat menjadi salah satu user perumahan PT Karya Palewagau Sejahtera membatalkan atau mengundurkan diri karena dua unit rumah yang telah dia panjar tanda jadi masing masing satu unitnya sebanyak Rp. 70.000.000 tidak melihat ada fisik bangunan rumah yang terbangun,” terang korban.

“Kami sebagai user saya sangat kecewa dan merasa dibohongi dan diduga ditipu karena rumah yang kami idam idamkan terbangun dari tahun 2017-2021 tidak terlihat secara fisik pada unit lokasi yang kami panjarkan” meniru ucapan korban.

Kami menuntut agar pengembalian DP sebesar 50% perunitnya dengan pengembang, namun yang lebih mengecewakan lagi kata Abd Kadir karena hingga di tahun ini pengembalian secara keseluruhan belum kelar dilaksanakan oleh pihak developer,”kuncinya.

Sementara pihak PT Karya Palewagau yang dikonfirmasi oleh awak media ini di kantornya dalam lingkup perumahan Bumi Aroe Pala, karyawannya yang dibagian resepsionis saling melempar tanggung jawab berdalih tidak bisa memberi tanggapan dan juga tidak bisa menghubungi pimpinan karena bosnya mobile terus,” imbuhnya.

“Pimpinan kami mobile terus pak dak bisa dihubungi kita ke kantor Palewagau 2 yang di Timbuseng saja”, ujarnya enteng.

Demikian pula pihak admin Palewagau 2 di Desa Timbuseng atas nama Fitri saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan,” pimpinan tidak ada ditempat dan menurutnya pihak perusahaan sudah mentransfer Rp. 10.000.000 ke Haji Abd Kadir tanpa surat pernyataan batas waktu penyelesaian keseluruhan,

“namun keinginan dari pihak user menyampaikan seharusnya pengembalian dana ke kami yang tidak full semestinya disertai surat pernyataan yang jelas sampai pada tanggal berapa bisa dilunasi karena estimasi waktu dari 2017-2021 hingga tahun 2024 sudah sangat lama, masakan sisa uang sebesar rp.25 juta tak mampu diselesaikan oleh pengembang besar?! Sesal Haji Kadir.

Hingga berita ini ditulis pihak PT Karya Palewagau Sejahtera 2 di Desa Timbuseng belum memberikan penjelasan terkait tanggung jawab terhadap korban.

Red/wis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *