Gowa-lintassulawesinews.com-Kasus dugaan penganiayaan Korban sdri Mardiana dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/192/XII/ 2022 Sulsel/res Gowa sek/SPKT kandas ditengah jalan.
Dimana korban Mardiana keberatan atas dipukulnya oleh pelaku yang sering dipanggil Dg Raja dan proses penyidikan sat Reskrim Polsek Bontomarannu Resort Gowa belum mendapat kepastian Hukum,Jumat 26/5/23.
Cukup mengejutkan laporan korban yang sudah lama tepat tanggal 6 Desember 2022 dinilai ‘masuk angin’ dan korban keberatan atas pelaku yang belum mendapatkan kepastian Hukum.

Mardiana yang ditemui awak media meminta agar pelaku segara di proses hukum sesuai hukum yang berlaku karena korban mengalami luka pukulan keras dengan menggunakan helm dan sempat mengeluarkan darah,” terang Mardiana.
Patuh dicurigai bahwa pelaku sebut Dg Raja yang sempat diamankan di Polsek Bontomarannu selama 3 (hari) dan dilepas dan kuat dugaan penyidik Polsek Bontomarannu menerima dana ‘plus’ dari pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPTU Lenny Sefyanda SH.MH. yang di komfirmasi diruangannya mengatakan bahwa Terkait dengan laporan korban diminta untuk melapor ulang di Polsek,” ucapnya.
“Laporan: no/STPL/ 192/XII/2022/ Sulsel /Res.Gowa/Sek.bontomarannu/SPKT a.n Mardiana (korban) dinilai kandas ditengah jalan dan korban belum mendapat kepastian Hukum”
Dengan adanya berita yang ditulis Korban meminta agar AKBP Ronald Simajuntak selaku Kapolres Gowa segara turun tangan atas laporan Korban dan meminta pelaku segera di amankan.
Laporan : Red/ Zain