Gowa – lintassulawesinews.com – Operasi penertiban yang di laksanakan oleh upt samsat gowa di jalan hos cokroaminoto sungguminasa kecamatan somba opu dengan tindakan penarikan notice sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh kepala unit pelayanan teknis (UPT) samsat gowa ibu Yuni di ruangan kerjanya saat di temui oleh awak media, 14/6/2023.
Ibu yuni menjelaskan bahwa penarikan notice dan surat teguran itu kami berikan ke pada penunggak pajak kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut sebagai pengingat agar dapat membayarkan pajak kendaraannya untuk menghindari sanksi tilang.
“Kami melakukan hal demikian untuk meningkatkan Kembali kesadaran masyarakat agar taat dan tepat waktu dalam membayar pajak dan terlebih tertib dalam berkendara,” Ucapnya.
Selain itu operasi penertiban bertujuan untuk mengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD)
“Maka dari itu kami menghimbau kepada masyarakat pememilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari denda,”harapnya.
Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum.
(Tim)