Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia APMI Menggeruduk PLN Sungguminasa Karna Pemutusan Listrik Secara Sepihak

Bagikan Artikel

Gowa-lintassulawesinews.com – Aksi demo di lakukan Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) sambil membakar ban bekas didepan pln Sungguminasa di jalan tumanurung kecamatan somba opu kabupaten gowa selasa 17/10

Aksi tersebut dilakukan oleh aspirasi pelajar indonesia (APMI) terkait pemutusan listrik konsumen yang dilakukan oleh oknum PLN tanpa ada surat pemberitahuan ke konsumen

Jend lapangan Azis dalam orasinya meneriakkan bahwa tindakan semena mena dilakukan oleh oknum pln kami anggap melanggar uu konsumen, Dikarenakan pemutusan listrik dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.

“Pln persero sebagai perusahaan badan milik negara (BUMN) sebagai pemegang kuasa kelistrikan, harus mengedepankan kepuasan konsumen, jangan semena mena semua sudah diatur dalam uu. Ungkapnya

Hal senada di Teriakkan oleh Paang kordinator lapangan APMI dalam orasinya mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum pln diduga tidak sesuai SOP dikarenakan pemutusan listrik sementara tanpa adanya surat pemberitahuan sudah jelas menyalahi aturan yang sudah ada.

“Harusnya pihak pln mengeluarkan 3 kali surat pemberitahuan disampaikan pada konsumen. Surat pemberitahuan pertama adalah keterlambatan bulan pertama, begitu juga seterusnya hingga bulan ketiga. Isi surat itu membenarkan jika konsumen menunggak 3 bulan pembayaran dan berjalan ke bulan keempat.

“Jangan seenaknya saja oknum petugas pln melakukan pencopotan pembatas meteran listrik apalagi rumah dalam keadaan kosong. Itu sama hal oknum petugas pln seperti maling disiang bolong.

– Maka itu kami Mendesak PLN UP3 Makassar selatan untuk mengevaluasi kinerja PLN sungguminasa

– Mendesak PLN UP3 makassar selatan untuk memanggil pimpinan pln sungguminasa yang kami anggap gagal total dalam menertibkan oknum P2TL

– Mendesak PLN sungguminasa untuk tidak melakukan tindakan sewenang wewenang kepada konsumen

– Evaluasi seluruh kinerja pegawai PLN sungguminasa

-Transparansi Vendor PLN sungguminasa

– Realisasi UU 1999 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen

“Apabila dalam 3×24 jam belum ada juga tindakan dari pihak pihak terkait maka kami akan melakukan aksi jilid dua dengan massa yang lebih besar. Tutupnya

Hingga berita ini di tayangkan Manager PLN sungguminasa tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi via whatshap.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *