“Anak Pejabat Diduga Dalang Pengeroyokan Siswa SMK di Gowa, Korban Kritis!”

Bagikan Artikel

Gowa, Lintassulawesinews.com || Aksi pengeroyokan siswa SMK 3 Gowa Inisial HI (15) yang terekam CCTV dan video amatir warga oleh sejumlah pelajar SMA Negeri 1 Sungguminasa saat pulang sekolah di jl. Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diduga pelaku utama merupakan anak Kepala Camat Somba Opu dan anak Anggota DPRD Gowa, Jumat 29/08/2025.

Diketahui pelaku utama anak Kepala Camat Somba Opu sekaligus anak anggota Polres Gowa yang merupakan dalang dari aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan sekujur tubuh yang saat ini masih di rawat di RSUD Syekh Yusuf Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo.

Ketua Umum DPP L-PACE Hertasmin Dg Gau meminta kepada pihak aparat kepolisian polres gowa yang menangani kasus ini agar menindak tegas para pelaku dan jangan sampai tebang pilih, mengingat salah satu pelaku merupakan anak pejabat di Gowa dan jangan sampai hukum tajam kebawah tumpul keatas.

“Sangat disayangkan kepada korban pengeroyokan apalagi seorang pelajar, ini sudah merusak citra pendidikan di kabupaten gowa, olehnya itu, kami akan mengawal kasus ini dan jangan sampai dianggap hanya permainan oleh penegak hukum,”tegasnya.

Ada 5 pelaku sudah di amankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa masing-masing inisial IR (16), TJ (15), HR (15), dan SH (16). Dari kelima pelaku ada satu orang di bebaskan inisial PA (16) padahal masing-masing sudah mengakui perbuatannya ikut memukul setelah dilakukan pemeriksaan.

“Menurut Polisi, masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku lainnya dan berkoordinasi dengan pihak sekolah guna mencegah kejadian serupa untuk diproses hukum lebih lanjut tapi kenyataan, ada satu orang yang di bebaskan, ini pertanyaan besar bagi aparat penegak hukum,”ujar Hertasmin Dg Gau.

Adapun yang diterapkan para tersangka mengenai pengeroyokan adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, serta terdapat dalam Pasal 262.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang baru sebagai pengganti KUHP lama. Ancaman pidananya bervariasi tergantung pada tingkat keparahan akibat pengeroyokan.

lp; Ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *