Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Pria Ini Hantam Kepala Pacar Pakai Asbak

Bagikan Artikel

Riau-lintassulawesinews.com-Seorang pria inisial DA alias Dedi Jengkol (40), diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan, usai menganiaya sang pacar. Pelaku nekat menganiaya pacarnya, SA (43) lantaran kesal saat menolak diajak berhubungan badan.

Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku menganiaya korban saat berada di sebuah kamar hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di kamar hotel tersebut. Namun, saat diminta tidur, korban menolak dan pelaku langsung melempar kepala korban dengan asbak.

“Status mereka berpacaran. Korban saat itu ditelpon oleh pelaku dan memintanya datang ke kamar hotel tersebut. Korban diajak tidur namun dia menolak sehingga pelaku langsung marah dan mengambil sebuah asbak kaca yang berada di meja,” kata Kapolsek, Kamis (22/8/2024).

Karena kesal, pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan asbak kaca hingga pecah dan menyebabkan korban menderita luka robek di bagian kepala dan merasa pusing.

Karena tidak terima diperlakukan demikian, pelaku akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku akhirnya ditangkap, Selasa (20/8/2024) kemarin ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin, Komplek Perumahan Purna Griyamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru,” terang AKP Akira.

Dedy Jengkol dijerat pasal 351. KUHP, tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Deddy sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *