Adat Kaili Tetap Di Lestarikan, Dewan Adat Bagian Pemkot Palu

Bagikan Artikel

PALU–lintassulawesinews.com-Adat Kaili adalah sistim adat yang berkembang dikalangan suku Kaili yang merupakan salah satu suku di Sulawesi tengah tentunya perlu di lestarikan terutama rumah adat Kaili.

Rumah adat itu perlu WaliKota Palu Hadianto Rasyid aktif dalam melestarikan Adat Kalili dengan meresmikan rumah adat Kaili yang berlokasi di Jalan Malonda, samping kantor Kecamatan Ulujadi, Kelurahan Tipo, Ahad (28/7/2024).

Dalam sambutannya, Walikota Palu mengingatkan bahwa dewan adat merupakan bagian dari pemerintah kota (pemkot) dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta meningkatkan kinerja pemerintah.

Hal ini dikarenakan bahwa adat Kaili sangat mempengaruhi cara hidup masyarakat budaya masyarakat Kota Palu yang sangat mematuhi larangan ataupun saran dari orang tua, khususnya dewan adat sebagai Orang tua.

Walikota memberikan contoh, salah satu aturan yang dapat dibentuk untuk membantu dan mendukung kinerja atau program Pemkot Palu yaitu larangan buang sampah bukan pada tempatnya.

“Sehingga, kalau ada yang langgar, hukum adat berjalan,” ucap Walikota Palu, Hadianto Rasyid.

Kegiatan itu turut dihadiri tokoh agama, Ketua Dewan Adat Muhammad Rum Parampasi, Anggota DPRD, Camat Ulujadi Amsar, Lurah Tipo, Ketua LPM Muhammad Awal, perwakilan Kapolsek Palu Barat, dan ketua adat se Ulujadi.

Mul/Dhian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *