KPK Kirim Surat Ke AHY Menteri (ATR BPN) yang baru di lantik

Bagikan Artikel

JAKARTA-lintassulawesinews.com-surat yang dikirim yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menteri ATR/BPR yang baru, yakni AHY, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Meski demikian, isi surat yang disampaikan tak ada hubungannya dengan aktivitas korupsi.

KPK komisi pemberantasan korupsi mengirim surat dengan isi surat hanya meminta kepada Menteri ATR/BPR yang baru tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Perkom tersebut telah menetapkan bagi Penyelenggara Negara (PN) yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan

“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Ali Fikri seperti yang dilansir dari Antaranews”

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan kementerian tersebut terkait wajib lapor bagi pejabat yang masih menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara (PN), agar menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali sampai batas waktu paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-undang mewajibkan PN agar bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN (pejabat negara) juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.laporan harta kekayaan AHY memang belum muncul. Namun Menteri ATR/BPN yang baru tersebut masih memiliki waktu untuk mengurus LHKPN miliknya

Laporan : Dhian olivia wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *